Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Maret 2025 | 00.01 WIB

Warga Surabaya Wajib Tahu! 9 Aturan Keamanan Lebaran 2025 yang Harus Dipatuhi

Ilustasi shalat idul fitri. (Dokumentasi Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pemkot Surabaya menerbitkan surat edaran nomor 100.3.4/6457/436.8.6/2025, tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat, menjelang Lebaran 2025 dan libur panjang. 

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (25/3), berisikan 9 poin. Baik itu berupa imbauan, larangan, maupun pembatasan hal-hal yang berisiko mengganggu momen Lebaran. 

“Melalui surat edaran ini, Kami mengimbau warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan gotong royong dalam menjaga lingkungan masing-masing,” tutur Eri dalam SE, dikutip Kamis (27/3). 

Berikut sembilan poin yang tercantum dalam SE Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat, menjelang Lebaran 2025 dan libur panjang:

1. Pelaksanaan Idul Fitri: Takmir masjid/musala atau warga diimbau melaporkan pembagian zakat untuk mencegah kerumunan, takbir keliling dilarang dengan kendaraan terbuka, dan salat Id dapat dilakukan di masjid atau lapangan sesuai kebijakan pemerintah. 

2. Keamanan Lingkungan: RT/RW dan warga diimbau mengaktifkan Siskamling untuk mencegah kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor). 

3. Keamanan dan Kewaspadaan Lingkungan: Warga diminta tidak sembarangan memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan mengamankan rumah saat bepergian. Warga juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pendatang, penghuni kos, dan WNA serta menerapkan wajib lapor 1x24 jam. 

4. Larangan Petasan: Warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah kebakaran dan ledakan.

5. Keamanan Wisata & Mitigasi: Pengelola RHU, ODTW, dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan posko pengamanan, memastikan keselamatan, menyiapkan jalur evakuasi, dan berkoordinasi untuk mitigasi bencana serta pencegahan penyalahgunaan napza. 

6. Keamanan Transportasi: pengusaha angkutan, Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) wajib memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan untuk mencegah kecelakaan. 

7. Penanganan Gelandangan dan Pengemis: Camat dan lurah diminta mengantisipasi lonjakan gelandangan dan pengemis musiman saat malam takbir hingga pelaksanaan salat Idulfitri. 

8. Antisipasi Cuaca Ekstrem: Warga diminta waspadai perubahan cuaca dan mengikuti informasi BMKG terkait potensi bencana. 

9. Layanan Darurat: Warga diimbau segera melapor ke aparat keamanan atau Call Center 112 jika terjadi gangguan keamanan dan keadaan darurat.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore