Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Mei 2023 | 02.51 WIB

Pihak Keluarga Minta Ayah Kandung yang Bunuh AZ dengan 24 Tusukan Dihukum Mati

SADIS: Tersangka Muhammad Qo - Image

SADIS: Tersangka Muhammad Qo

JawaPos.com – Peristiwa tragis yang menimpa AZ di Gresik masih menyimpan duka dan tanda tanya di benak masyarakat. Gadis kecil 9 tahun itu meregang nyawa di tangan ayah kandungnya sendiri.

Masyarakat mengutuk aksi bengis Muhammad Qo’ad Af’aul Kirom itu. Tidak terkecuali mertuanya yang merupakan kakek dan nenek korban.

Hal tersebut terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Gresik terus menggali keterangan terhadap para saksi Senin (1/5). Dengan meminta keterangan terhadap pihak-pihak keluarga dan orang terdekat.

’’Lebih baik dihukum mati saja, perbuatannya gila dan biadab,’’ ucap M. Dodik, mertua laki-laki dari tersangka.

Tangis pria 62 tahun itu pun pecah. Dia tidak menyangka cucu kesayangannya itu meninggal dengan cara yang amat tragis. Padahal, saat menantunya itu bertengkar, dia selalu mengungsikan AZ ke rumahnya di kawasan Jetis, Kota Surabaya.

’’Khawatir karena ibunya sama-sama nggak beres. Mereka berdua sama-sama pecandu narkoba,’’ keluhnya.

Senada juga disampaikan Yani, nenek korban. Dia menyesal saat merelakan cucunya dibawa kembali oleh pelaku. Ke rumah kontrakan di kawasan Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.

’’Sudah enak-enak kami rawat, tapi sebelum Lebaran kemarin diambil,’’ keluhnya.

Dia menambahkan, putri dan menantunya memang kerap bertengkar. Dengan demikian, cucunya pernah dimasukkan ke pondok pesantren agar tidak depresi oleh kelakuan orang tuanya.

’’Saya berharap (tersangka, Red) mendapatkan hukuman mati,’’ ujar perempuan 60 tahun itu.

Dalam waktu dekat, jajaran satreskrim akan memanggil istri pelaku untuk memberikan keterangan. Keterangan perempuan berinisial D itu dibutuhkan untuk mengungkap motif pelaku.

’’Mohon waktu, pemanggilan para saksi masih kami proses,’’ ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Pihaknya juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (yog/c12/diq)

FAKTA-FAKTA KASUS PEMBUNUHAN ANAK OLEH AYAHNYA

- Tersangka adalah Muhammad Qo’ad Af’aul Kirom alias Alfan, ayah kandung korban AZ.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore