Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 06.18 WIB

Banyak Mihol Dijual Secara Online di Surabaya, Ini Kata Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono

CARI SOLUSI: Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono (kanan) meminta pemkot membuat aturan penjualan mihol secara online. (Galih Adi Prasetyo) - Image

CARI SOLUSI: Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono (kanan) meminta pemkot membuat aturan penjualan mihol secara online. (Galih Adi Prasetyo)

JawaPos.com - Minuman berlakohol (mihol) semakin mudah didapatkan di Surabaya. Menurut Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono itu disebabkan pemkot belum punya aturan jelas terkait penjualan mihol secara online.

"Ini memberikan kemudahan akses bagi siapa saja untuk membeli. Tidak ada syarat khusus untuk membelinya," kata Budi usai FGD yang digelar PMII Perjuangan Universitas Dr Soetomo Surabaya (Unitomo) Selasa.

Menurut Budi, penjualan mihol secara online tidak hanya ditemukan di medsos. Mihol juga dijual lewat marketplace.

"Memang toko di salah satu aplikasi ojol menulis usia pembeli harus 21 tahun ke atas. Tapi faktanya, setiap orang bisa membeli," ucapnya.

Karena itu, dia meminta Pemkot Surabaya membenahi regulasi. Sehingga ada rambu-rambu yang jelas. Pemkot juga punya dasar untuk penindakan bila ada pelanggaran.

"Regulasi itu bisa dikeluarkan melalui perwali. Kalau perda sudah ada," paparnya.

Ketua Tim Kerja Pembinaan Usaha Penunjang Sektor Perdagangan Dinkopumdag Surabaya Eko Prasetyo mengakui pihaknya kesulitan mengawasi penjualan mihol online. Karena tidak ada aturannya.

"Ketika ada laporan kami teruskan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kalau dari Kemendag ada pengawasan siber. Sudah ada beberapa yang ditemukan," ujarnya.

Menurut dia, Kemendag sudah berencana mengubah aturan. Perubahan regulasi itu akan ditindaklanjuti dengan penyesuaian di perda dan perwali.

"Sementara waktu kami manfaatkan kanal aduan pemkot untuk menampung laporan dari masyarakat. Pengawasan penjualan mihol offline juga tetap berjalan," jelas Eko.

Sementara itu, Ketua PMII Perjuangan Unitomo Nofal Akimuddin menyoroti lemahnya pengawasan penjualan mihol secara online. Seharusnya, kata dia, pemkot menindak pelanggaran.

"Penjualan online sangat bebas. Kalau offline, pedagang mungkin masih bisa memperkirakan usia pembeli," ujarnya.

Editor: Ariski Prasetyo Hadi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore