Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Februari 2025 | 15.17 WIB

Masyarakat Surabaya Wajib Tahu! Diskotik hingga Panti Pijat Ditutup Selama Ramadhan

 

ILUSTRASI: panti pijat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. 
 
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk menutup dan menghentikan kegiatan usahanya selama Ramadhan.
 
Pengelola RHU itu, dibeberkan tertulis seperti pengelola Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub, serta rumah musik. Termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran. 
 
“Panti Pijat juga diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupresur), battra refleksi dan battra pijat urat,” tulis Eri Cahyadi dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu (15/2).
 
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang untuk memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan, malam takbiran dan saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M.
 
Eri menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
 
 
Oleh karena itu, Ia mengimbau masyarakat, terutama pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat edaran yang mengatur pelaksanaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
 
“Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025,” tandas Eri. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore