
Polisi tangkap tersangka kasus pemuda asal Taman, Sidoarjo, yang ditemukan tewas di dekat diskotik Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Tersangka ternyata teman sendiri, Senin (1/12). (Novia/Jawapos.com)
JawaPos.com - Misteri kematian pemuda asal Taman, Sidoarjo berinisial MR, 24 tahun, yang ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di dekat diskotik Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Kamis (27/11) lalu, kini terungkap.
Polrestabes Surabaya mengungkap tersangka bukan orang asing, melainkan teman dekat korban yang sudah dianggap seperti saudara. Ia adalah AK, 40 tahun, warga Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo
"Tersangka yang sebenarnya teman dekat korban, sudah dianggap adik-kakak," tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes, Senin (1/12).
Kasus ini bermula saat korban bersama 6 orang temannya, termasuk tersangka, berangkat dari kawasan Bungurasih, Sidoarjo menuju sebuah diskotik di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dalam satu tempat itu mereka bertujuh waktu itu memesan minuman dan menikmati sampai diduga mabuk. Menurut keterangan saksi, saat itu marah-marah sampai botol minuman keras pecah karena jatuh ke lantai," imbuhnya.
Tersangka berusaha melerai agar korban tenang. Namun alih-alih mereka, korban secara tidak sengaja mengayunkan botol kaca dan mengenai tersangka, AK. Merasa tersulut emosi, ia memukul korban hingga kritis.
"Dikarenakan emosi, tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol kaca kearah kepala bagian samping dan belakang sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kanan," terang Kombes Pol Luthfie.
Korban, MR pun tergeletak tak berdaya. Pihak manajemen diskotik kemudian berusaha menghubungi CC 112. Ketika petugas gabungan datang pada Kamis (27/11) pukul 03.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa hasil VER, 1 buah botol minuman alkohol pecah, 2 buah gelas pecah, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kemudian surat kematian korban, kartu keluarga korban, serta kaos dan topi tersangka (masih dalam pencarian). Atas perbuatannya, kini tersangka hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
AK dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
