
Polisi tangkap tersangka kasus pemuda asal Taman, Sidoarjo, yang ditemukan tewas di dekat diskotik Jalan Simpang Dukuh, Surabaya. Tersangka ternyata teman sendiri, Senin (1/12). (Novia/Jawapos.com)
JawaPos.com - Misteri kematian pemuda asal Taman, Sidoarjo berinisial MR, 24 tahun, yang ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di dekat diskotik Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Kamis (27/11) lalu, kini terungkap.
Polrestabes Surabaya mengungkap tersangka bukan orang asing, melainkan teman dekat korban yang sudah dianggap seperti saudara. Ia adalah AK, 40 tahun, warga Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo
"Tersangka yang sebenarnya teman dekat korban, sudah dianggap adik-kakak," tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes, Senin (1/12).
Kasus ini bermula saat korban bersama 6 orang temannya, termasuk tersangka, berangkat dari kawasan Bungurasih, Sidoarjo menuju sebuah diskotik di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dalam satu tempat itu mereka bertujuh waktu itu memesan minuman dan menikmati sampai diduga mabuk. Menurut keterangan saksi, saat itu marah-marah sampai botol minuman keras pecah karena jatuh ke lantai," imbuhnya.
Tersangka berusaha melerai agar korban tenang. Namun alih-alih mereka, korban secara tidak sengaja mengayunkan botol kaca dan mengenai tersangka, AK. Merasa tersulut emosi, ia memukul korban hingga kritis.
"Dikarenakan emosi, tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol kaca kearah kepala bagian samping dan belakang sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kanan," terang Kombes Pol Luthfie.
Korban, MR pun tergeletak tak berdaya. Pihak manajemen diskotik kemudian berusaha menghubungi CC 112. Ketika petugas gabungan datang pada Kamis (27/11) pukul 03.00 WIB, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa hasil VER, 1 buah botol minuman alkohol pecah, 2 buah gelas pecah, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kemudian surat kematian korban, kartu keluarga korban, serta kaos dan topi tersangka (masih dalam pencarian). Atas perbuatannya, kini tersangka hanya bisa tertunduk lesu menyesali perbuatannya.
AK dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
