
Ilustrasi pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com–Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Nurherwanto Kamarik (NK), terhadap anak asuhnya, berbuntut panjang.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya melakukan klarifikasi bahwa tempat yang dikelola NK tidak berizin (ilegal) dan tak bisa disebut sebagai panti asuhan, melainkan tempat penampungan anak.
Kasus ini lantas ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Ajeng Wirawati.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu segera menerbitkan regulasi, dalam hal ini Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang operasional panti asuhan di Kota Pahlawan.
”Harapan kami ada Perwali, (sehingga panti asuhan) mendapat dukungan penuh, baik dalam aspek pendidikan dan bantuan sosial. (Namun) hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur ini," tutur Ajeng, Minggu (9/2).
Dia optimistis Perwali yang mengatur perlindungan dan legalitas panti asuhan, bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak asuh. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Surabaya.
Selain memperketat regulasi, Ajeng juga meminta pemkot agar lebih rutin turun ke lapangan untuk memastikan perizinan panti asuhan. Bila perlu melakukan inspeksi mendadak (sweeping).
”Setelah terbitnya Perwali, sweeping itu harus dilakukan untuk memeriksa panti asuhan-panti asuhan yang ilegal. Pemerintah juga bisa memberikan bantuan pendidikan dan sosial lainnya,” imbuh Ajeng Wirawati, politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan pemilik panti asuhan di Surabaya, NK, 61, sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya, Senin (3/2). Kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S. Pelapor kemudian meminta bantuan hukum kepada UKBH FH Universitas Airlangga.
Pada Kamis (30/1), UKBH FH Unair, melaporkan NK ke Polda Jatim, dengan laporan Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
