Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Februari 2025 | 22.17 WIB

Polisi Sebut Tersangka Mutilasi Perempuan Dalam Koper Psikopat Narsistik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara) - Image

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara)

JawaPos.com–Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, tersangka kasus mutilasi perempuan dalam koper berinisial RTH, 32, didiagnosis memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik.

”Kami juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2).

Dia mengatakan berdasar hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat antisosial dan kurang rasa iba terhadap sesama.

”Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosi meledak-ledak dan keibaan kurang,” ujar Farman.

Sikap tenang dan tidak menyesal meskipun usai membunuh pacar disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka. Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar, RTH juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK, 29, diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1). Potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A, 32, warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1). Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.

RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore