
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman di Mapolda setempat, Surabaya, Senin (3/2). (Willi Irawan/Antara)
JawaPos.com–Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, tersangka kasus mutilasi perempuan dalam koper berinisial RTH, 32, didiagnosis memiliki gangguan kepribadian psikopat narsistik oleh psikolog forensik.
”Kami juga melakukan serangkaian tes psikologi terhadap pelaku. Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” kata Farman seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (3/2).
Dia mengatakan berdasar hasil pemeriksaan psikologi, tersangka menunjukkan ciri-ciri psikopat narsistik yang ditandai dengan sifat antisosial dan kurang rasa iba terhadap sesama.
”Secara keilmuan, nanti kami hadirkan langsung psikolognya yang bisa menjelaskan apa itu psikopat narsistik. Yang jelas, psikopat ini pada saat melakukan (tindakan kejahatan), dia antisosial, tidak punya perasaan iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan. Intinya, emosi meledak-ledak dan keibaan kurang,” ujar Farman.
Sikap tenang dan tidak menyesal meskipun usai membunuh pacar disebut sebagai dasar polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka. Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar, RTH juga terlihat tenang saat menenteng koper besar berwarna merah di hotel tempat dia mengeksekusi korban.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK, 29, diduga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi. Warga menemukan tubuh korban di dalam koper berwarna merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1). Potongan tubuh korban lainnya ditemukan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi berinisial RTH alias A, 32, warga Tulungagung, pada Sabtu (25/1). Tersangka RTH mengaku sakit hati sehingga nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap korban UK.
RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal (hukuman) mati atau seumur hidup.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
