JawaPos.com – Satlantas Polrestabes Surabaya mengungkap fakta mengejutkan di balik kecelakaan maut di Jalan Basuki Rahmat yang terjadi pada Kamis (2/1). Abdul Azis, 30, pengemudi mobil Honda HRV yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, diketahui menggunakan pelat nomor palsu.
Plat nomor MADIT yang terpasang pada kendaraan pelaku tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nopol asli kendaraan tersebut adalah L 1356 CAE, terdaftar atas nama Abdul Bari, warga Surabaya.
“Iya, itu (plat nomor palsu). Itu enggak boleh,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (2/1).
Polisi masih menyelidiki motif Abdul Azis menggunakan plat nomor palsu. Menurut Arif, penggunaan plat palsu biasanya bertujuan untuk mengaburkan asal-usul kendaraan atau menghindari urusan keperdataan seperti tanggungan dengan pihak pembiayaan (finance).
“Kami belum tahu motif pastinya, tapi kecenderungan orang mengganti plat nopol itu salah satunya adalah untuk menyembunyikan identitas kendaraan atau mencoba menghindari perkara keperdataan,” jelas Arif.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penggunaan plat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Meskipun plat nomor yang digunakan palsu, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kendaraan Honda HRV yang dikemudikan Abdul Azis memiliki dokumen resmi, seperti STNK dan TNKB, yang sesuai dengan data kendaraan. Namun, SIM milik pelaku diketahui sudah kadaluwarsa, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.13 WIB, melibatkan mobil Honda HRV yang dikemudikan Abdul Azis, seorang pengemudi becak, dan motor ojek online. Insiden ini mengakibatkan satu korban tewas, yakni pengemudi becak, dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Polisi mencurigai bahwa penggunaan plat palsu ini dapat berkaitan dengan niat pelaku untuk menghindari tanggung jawab setelah kecelakaan. Namun, motif sebenarnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.
Penggunaan plat nomor palsu melanggar Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan plat nomor resmi sesuai TNKB. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor palsu karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah lebih besar, seperti dalam kasus kecelakaan ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan plat nomor palsu. Ini adalah pelanggaran serius yang dapat membawa konsekuensi hukum,” tegas Arif.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum terhadap pelaku.