Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2025, 04.17 WIB

IAI Terbitkan DE Standar Jawab Kebutuhan Konektivitas Pengungkapan Keberlanjutan

Suasana penutupan perdagangan saham 2024 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2024), tempat perusahaan publik mencatatkan sahamnya. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Suasana penutupan perdagangan saham 2024 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2024), tempat perusahaan publik mencatatkan sahamnya. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, ketimpangan sosial, dan keterbatasan sumber daya, perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan berperan lebih aktif dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan (DE PSPK 1) dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Keberlanjutan (DE PSPK 2). DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merujuk pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh International Sustainability Standard Board (ISSB).

Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang komprehensif dapat memberikan keuntungan substansial bagi perusahaan serta mempertahankan hubungan bisnis jangka panjang dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merupakan bagian dari SPK sebagai dasar untuk penyusunan pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan (sustainability-related financial information). Pengungkapan informasi tersebut dan laporan keuangan merupakan bagian dari laporan informasi keuangan yang bertujuan umum (general purpose financial reports),” ujar Rosita Uli Sinaga, Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK IAI).

Sebelumnya, IAI telah menerbitkan Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (Peta Jalan SPK) pada momentum ulang tahun IAI ke-67 di Jakarta. Peta Jalan SPK ini menjadi arah dan panduan strategis dalam menjalankan komitmen untuk menyusun dan menerapkan SPK yang merujuk pada standar pengungkapan keberlanjutan yang diterbitkan ISSB.

Dua standar keberlanjutan yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Standards (IFRS), IFRS S1 dan IFRS S2, telah menjadi pedoman penting bagi perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan yang relevan bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.

Di Indonesia, proses adopsi IFRS S1 dan S2 menjadi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) dilakukan oleh DSK IAI. Proses ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan diharapkan segera menyusun kerangka kerja untuk mengidentifikasi risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan. Hal ini mencakup identifikasi risiko dan peluang yang dapat memengaruhi prospek perusahaan, serta informasi material yang berkaitan dengan keberlanjutan.

Selain itu, perusahaan juga harus melakukan analisis kesenjangan antara praktik pengungkapan saat ini dengan ketentuan DE PSPK 1 dan DE PSPK 2. Langkah ini diperlukan untuk menentukan perbaikan yang dibutuhkan berdasarkan kondisi pengungkapan keberlanjutan perusahaan saat ini.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore