Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2024 | 01.52 WIB

Pengemudi Mabuk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya Terancam 12 Tahun Penjara

Septian Uki Wijaya, pengemudi yang menjadi pelaku tabrak lari beruntun di Surabaya dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Angger Bondan/Jawa Pos)

 
 
JawaPos.com-Septian Uki Wijaya (28), pengemudi yang menjadi pelaku tabrak lari beruntun di enam titik berbeda di Surabaya, Senin (23/12), kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol dengan kadar 0,16 mg per liter darah, yang melampaui ambang batas aman berkendara.
 
 
Peristiwa yang merenggut satu nyawa, menyebabkan luka berat pada beberapa korban, serta kerugian materiil besar ini membuat polisi menjerat Septian dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut meliputi:
 
Pasal 311 ayat (5): Mengemudi secara sengaja yang membahayakan orang lain hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Pasal 311 ayat (4): Jika tindakan pengemudi membahayakan hingga menyebabkan luka berat, hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 
Pasal 312: Tindakan tabrak lari yang diatur dalam pasal ini dapat dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.
 
Pasal 106 ayat (1): Pelaku juga melanggar kewajiban mengemudi dengan penuh konsentrasi, yang mengakibatkan kecelakaan fatal.
 
Menurut penyelidikan, Septian tidak berusaha menghentikan kendaraannya meski telah menabrak beberapa kendaraan dan pejalan kaki di enam lokasi berbeda. “Tindakan pelaku sangat tidak bertanggung jawab dan membahayakan nyawa banyak orang. Ini adalah pelanggaran serius yang harus dijatuhi hukuman maksimal,” ujar seorang petugas kepolisian.
 
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara menjadi fokus tuntutan hukum untuk memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat lainnya. Polisi menyebut bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori kesengajaan karena ia tetap berkendara meski mengetahui dirinya dalam kondisi tidak layak akibat pengaruh alkohol.
 
“Kami berharap penegakan hukum berjalan maksimal. Ini bukan hanya soal pelaku, tetapi juga demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya,” tegas pihak berwenang.
 
Selain hukuman pidana, pelaku juga berpotensi kehilangan hak mengemudi seumur hidup sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada lagi pelaku seperti ini di jalan,” tambah polisi.
 
Keluarga korban pun berharap proses hukum dapat berjalan adil. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran berkendara dan efek buruk dari mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore