Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Desember 2024 | 16.20 WIB

Pengembang Royal City Mengaku Pailit dan Urung Ganti Rumah, Konsumen Rugi Rp 3,4 Miliar

JADI PESAKITAN: Dua pengembang jadi terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Surabaya. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

JADI PESAKITAN: Dua pengembang jadi terdakwa kasus penipuan jual beli rumah di Surabaya. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com - Perkara penipuan jual beli kompleks perumahan Royal City Desa Hulaan Kecamatan Menganti milik PT. Berkat Jaya Land terus bergulir.

Kemarin (11/12), Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh dua terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi. Keduanya didakwa dengan pasal 378 KUHP lantaran dinilai menipu 9 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,489 miliar.

Dalam berkas eksepsinya, penasihat hukum terdakwa M. Soka menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan kompetensi absolut, yakni kewenangan pengadilan dalam mengadili sebuah perkara yang sedang bergulir. "Secara keseluruhan, perkara tersebut merupakan peristiwa hukum perdata berupa hubungan perjanjian," jelasnya.

Selain itu, PT. Berkat Jaya Land milik terdakwa juga telah berstatus pailit. Hal tersebut sesuai dengan putusan Nomor: 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga-Sby yang telah berkekuatan hukum tetap. "Kondisi tersebut sudah diketahui oleh para user maupun pihak pelapor," jelasnya.

Setelah putusan keluar, pihak perusahaan telah berupaya untuk melakukan mediasi sesuai hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Sayangnya, mekanisme ganti rugi hukum kepailitan tidak ditaati oleh para pelapor. "Putusan tersebut juga diabaikan oleh tim penyidik maupun pihak JPU," beber Soka.

Pihaknya berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan proses persidangan yang tengah bergulir. Sebab, materi dari pokok perkara merupakan peristiwa hukum perdata. Sekaligus, mengabulkan eksepsi yang disampaikan terdakwa. "Kami menilai dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak bisa diterima," ungkap Soka kepada majelis hakim.

Sementara itu, JPU Paras Setio akan merespons eksepsi terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan. Pihaknya menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP. "Terdakwa tidak merealisasikan pembangunan rumah dan tidak menyerahkan unit rumah sesuai waktu yang dijanjikan," jelasnya.

Bahkan, para korban sempat mendapat tawaran ganti pengganti unit rumah. Dengan harga dan spesifikasi yang sama, namun rumah yang dijanjikan itu tidak kunjung dibangun meskipun korban telah memenuhi kewajibannya. "Eksepsi terdakwa akan kami respons pekan depan, yang jelas perbuatan terdakwa membuat korban merugi Rp 3,489 miliar," tandasnya.

Ketua Majelis Hakim M. Sarudi memberikan waktu hingga pekan depan kepada JPU. Agar segera merespons eksepsi yang telah disampaikan terdakwa. "Untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," pungkasnya. (yog)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore