JawaPos.com – Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali menghadiri sidang gugatan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12). Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini mengusulkan ganti rugi senilai Rp17,5 miliar untuk para korban dan keluarga korban tragedi yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca-laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Kekalahan tim tuan rumah memicu kerusuhan yang diperburuk dengan penggunaan gas air mata oleh aparat keamanan, menyebabkan banyak korban berdesakan dan kehabisan oksigen.
LPSK mengajukan permohonan restitusi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Dalam permohonan ini, total kerugian yang dihitung mencapai Rp17.534.476.333,00, dengan nilai restitusi yang diusulkan untuk setiap keluarga korban mencapai Rp 250 juta.
Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, menyampaikan bahwa restitusi adalah hak korban tindak pidana. "Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga korban oleh para pelaku pidana. Selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya dalam sidang.
LPSK juga membawa bukti-bukti kerugian yang dialami oleh keluarga korban, termasuk dokumen yang memuat perhitungan ganti rugi.
Permohonan restitusi diajukan setelah para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lima tersangka, yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris, terbukti lalai hingga menyebabkan kematian dan luka-luka pada korban.
LPSK berharap Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan restitusi ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. "Melalui restitusi ini, kami ingin memberikan pemulihan kepada para korban sekaligus menuntut tanggung jawab moral dan finansial dari para pelaku," lanjut Rianto.
Sidang gugatan restitusi ini menjadi upaya lanjutan untuk mendapatkan keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Para keluarga korban berharap keputusan yang diambil dapat memberikan sedikit kelegaan atas duka mendalam yang mereka alami.