
Ketua LPSK Achmadi (jas hitam). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pengesahan Undang-Undang pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh DPR RI, pada Selasa (21/4), menegaskan arah baru pelindungan hukum di Indonesia, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan saksi dan korban tidak lagi diposisikan sekadar sebagai alat pembuktian, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan pelindungan yang setara dalam proses peradilan.
Pergeseran ini menjadi penting, mengingat dalam praktiknya saksi, pelapor, dan informan kerap menghadapi ancaman akibat keterlibatan mereka dalam mengungkap suatu tindak pidana.
"Tidak hanya mencakup saksi dan korban, tetapi juga meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli. Perluasan ini menjadi respons atas kebutuhan pelindungan yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum sebelumnya," kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Menurutnya, penguatan juga dilakukan pada aspek kelembagaan melalui penegasan posisi Lembaga pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, negara menegaskan tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak korban melalui skema kompensasi dan restitusi, serta pembentukan Dana Abadi Korban sebagai sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pemulihan korban.
Secara keseluruhan, undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur sedikitnya 7 substansi krusial terkait pelindungan saksi dan korban.
Menurutnya, UU PSdK memperkuat kedudukan LPSK dengan menegaskannya sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penegasan ini tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, definisi kelembagaan LPSK juga dipertegas dalam Pasal 1 angka 8 yang menyebut LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas dan berwenang memberikan pelindungan serta hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
