Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 15.31 WIB

LPSK Turun Tangan Berikan Pelindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Kiai Cabul di Pati

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat (Royyan/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memilih jemput bola untuk memberikan pelindungan terhadap korban kekerasan seksual di Pati, Jawa Tengah (Jateng). Mereka turun tangan ke wilayah Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu untuk menemui para korban kiai cabul di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo.

Berdasar informasi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (9/5), tim dari LPSK sudah turun pada 6 dan 7 Mei lalu. Mereka melakukan asesmen dan koordinasi dengan Polresta Pati, UPTD PPA Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan badan otonomnya.

”Selain itu, LPSK juga melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan pelindungan,” ungkap Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dikutip dari keterangan resmi.

Menurut Wawan langkah proaktif instansinya dalam penanganan kasus tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Pati. Dia menegaskan, LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

”LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi,” jelasnya.

Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, pelaku bernama Ashari ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

LPSK mengakui ada tantangan dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum. Wawan menyebut, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.

”Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya,” ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore