Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 September 2024 | 16.08 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran Antar Geng Beranggota Anak-Anak di Surabaya

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam usai menggagalkan tawuran ala gangster anak-anak di Surabaya, Minggu (22/9) dini hari. (Polrestabes Surabaya/Antara) - Image

Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam usai menggagalkan tawuran ala gangster anak-anak di Surabaya, Minggu (22/9) dini hari. (Polrestabes Surabaya/Antara)

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan tawuran antar geng yang mayoritas anggotanya masih di bawah umur atau anak-anak.

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Santoso menjelaskan, anak-anak yang tergabung dalam dua kelompok ala gangster itu merencanakan tawuran melalui media sosial pada Minggu (22/9) dini hari.

”Kami segera menerjunkan Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya,” kata Teguh Santoso di Surabaya seperti dilansir dari Antara.

Patroli Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polrestabes Surabaya yang terdiri atas 11 personel kemudian menjumpai sekelompok remaja yang mencurigakan saat melintas di kawasan Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo Surabaya. Sekelompok remaja itu lari berhamburan saat dihampiri polisi di depan SMKN 5 Surabaya.

Namun lima di antaranya berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial ZFAS, BAI, ANF, MFEA, dan MFA, semuanya warga Kecamatan Rungkut, Surabaya, berusia 16 hingga 17 tahun.

Dari lima anak tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa masing-masing sebilah celurit dan golok, serta tiga unit telepon seluler. Motor yang dikendarai anak-anak ini juga turut disita polisi.

Anak-anak yang ditangkap polisi itu mengaku tergabung dengan kelompok ala gangster bernama Kampung Tengah Horror. Mereka berencana bentrok dengan kelompok ala gangster Barat Mysteri.

Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso memastikan akan terus berupaya mencegah tawuran antar gangster yang melibatkan anak-anak. Sementara terhadap para remaja yang berhasil diamankan, polisi menjerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

”Saat ini kelima pelaku telah kami serahkan ke Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap AKBP Teguh Santoso.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore