Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 04.14 WIB

Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Usaha Barang Bekas di Bantaran Sungai Kali Tebu

Satpol PP Kota Surabaya sosialisasikan penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. (Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya sosialisasikan penertiban kepada pemilik usaha barang bekas di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap usaha barang bekas di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (14/8). Penertiban dilakukan karena menimbulkan kemacetan.

Penyebabnya adalah terjadi penyempitan jalan akibat peletakan barang-barang bekas di bahu jalan. Pemkot juga akan melakukan pelebaran jalan guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya Pieter Frans Rumaseb menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Sosialisasi pertama dilakukan pada 9 Juli dilanjutkan sosialisasi kedua pada 16 Juli.

Bahkan, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya juga telah memberikan tenggang waktu kepada para pemilik usaha untuk menertibkan barang-barang bekas secara mandiri.

”Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing. Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” kata Pieter.

Pieter melanjutkan, penertiban di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait kemacetan dan penyempitan jalan. Yakni akibat peletakan barang-barang bekas di bahu jalan.

”Kami sudah menerima banyak aduan dari masyarakat, mulai dari kemacetan yang sering terjadi pada jalanan ini, juga tingginya tumpukan barang-barang bekas. Seperti palet dan tong yang berada di bahu jalan, dikhawatirkan jatuh dan membahayakan para pengguna jalan,” lanjut Pieter Frans Rumaseb.

Selain barang-barang bekas yang memakan badan jalan, banyak mobil yang terparkir di sekitar bantaran Sungai Kali Tebu. Hal itu juga menyebabkan kondisi di wilayah tersebut menjadi tidak tertata.

Penertiban dilakukan Satpol PP Surabaya dengan cara persuasif dan humanis. Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, serta masyarakat.

Pieter menegaskan, jika setelah dilakukan penertiban masih ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP Surabaya akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar tersebut.

”Kita akan pantau terus selama pekerjaan penataan jalan ini dilakukan, begitu ditemukan warga yang menaruh barang di lokasi yang sudah ditertibkan, kita tindak tegas,” tegas Pieter Frans Rumaseb.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan pelebaran jalan di sekitar Sungai Kali Tebu. Jalan yang semula hanya satu jalur, akan dibuat menjadi dua jalur. Pelebaran jalan tersebut untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dari arah Suramadu.

”Pelebaran jalan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada Traffic Light (TL) Jalan Tuwowo Surabaya,” ungkap Pieter Frans Rumaseb.

Selain dilakukan penertiban, juga dilakukan perataan jalan serta perampingan pohon di wilayah yang telah ditertibkan tersebut.

”Ada rekan-rekan dari DSDABM dan DLH mulai mengangkut material yang disiapkan untuk perataan serta pengaspalan jalan ini,” ucap Pieter Frans Rumaseb.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore