
Plt Bupati Sidoarjo sosialisasikan kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM di Kecamatan Prambon.
JawaPos.com–Para pengusaha UMKM mematuhi aturan pemerintah untuk melegalkan usaha mereka. Namun, masih banyak yang kurang menguasai teknologi informasi untuk mengurus perizinan usaha berbasis digital. Pemkab Sidoarjo terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka.
’’Saya mendukung seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki izin usaha. Ini wajib. Agar usahanya memiliki legalitas dan diakui. Legalitas dan pengakuan itu bisa memperluas akses pengembangan usaha,” jelas Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo makin gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM.
Plt Bupati H Subandi menyampaikan, percepatan perizinan berusaha menjadi fokus Pemkab Sidoarjo agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah. Tujuannya, mempermudah pemerintah melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM.
”Selain legalitas untuk penguatan usaha, para pelaku UMKM ini dapat terfasilitasi dengan program pemerintah. Terutama untuk permodalan,” jelas Subandi.
Apa kemudahan yang diberikan Pemkab Sidoarjo? Plt Bupati Subandi menjelaskan, pemerintah benar-benar membantu percepatan pelayanan perizinan berusaha kepada pelaku UMKM. Mereka didampingi dalam penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan aplikasi perizinan berbasis website.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Sidoarjo Rudi Setiawan menjelaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui OSS-RBA. Sistem itu membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan. Kalau ada kesulitan, petugas pelayanan di desa, kelurahan, dan kecamatan, akan membantu.
”Hal ini sejalan dengan program prioritas pimpinan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Yaitu, UMKM naik kelas untuk 100 ribu lapangan kerja baru,” jelas Rudi Setiawan.
Rudi Setiawan menjelaskan, bahwa pada 2023, DPM PTSP Sidoarjo melakukan pelayanan perizinan jemput bola untuk UMKM ke 18 kecamatan. Dengan layanan itu, ada 1.163 NIB yang sudah diterbitkan untuk UMKM.
Sosialisasi itu berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, dan pelayanan-pelayanan pada sertifikat halal. Layanan itu memudahkan para pelaku UMKM memperoleh legalitas dan pengakuan. Mengurus perizinan UMKM di Sidoarjo menjadi gampang dan lengkap.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
