
Sensasi Gurih Kenyal Bakso Aci Tulang Rangu yang Bikin Nagih: Perpaduan Daging, Tulang Muda, dan Kuah Pedas Segar yang Siap Menghangatkan Suasana Makan di Rumah (DEVINA HERMAWAN)
JawaPos.com - Produk frozen food rumahan seperti bakso aci beku, dimsum, nugget, hingga sosis ternyata wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produksi rumahan ini kini sudah banyak beredar dan disalahpahami cukup menggunakan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Padahal, produk frozen food wajib memiliki izin edar BPOM karena memiliki risiko lebih tinggi dibanding pangan olahan risiko rendah. Produk frozen food memerlukan pengawasan yang ketat mulai dari proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi agar kualitas dan keamanannya tetap terjaga.
"Produk frozen seperti naget ayam, sosis, bakso aci beku, dumpling/frozen dimsum dan sejenisnya wajib memiliki izin edar BPOM RI," tulis akun Instagram resmi BPOM, dikutip Senin (22/6).
BPOM menjelaskan bahwa SPP-IRT hanya diperuntukkan bagi pangan dengan risiko rendah, seperti kue kering, roti kering, keripik, selai, maupun bumbu kering.
Sementara itu, produk pangan beku seperti nugget ayam, sosis, bakso aci beku, dumpling, frozen dimsum, dan produk sejenis wajib memiliki izin edar BPOM dengan kode MD atau ML.
BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan dengan penanganan khusus, baik dalam proses produksi maupun rantai distribusinya, tidak termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh SPP-IRT. Frozen food memerlukan pengendalian rantai dingin (cold chain) serta standar higiene yang lebih tinggi untuk menjaga keamanan produk.
"Hal ini penting karena produk frozen food rentan mengalami penurunan mutu bahkan kerusakan apabila proses produksi dan penyimpanannya tidak tepat," tulis BPOM.
BPOM menyebut bahwa kewajiban memiliki izin edar tersebut bertujuan untuk memastikan fasilitas produksi telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, izin edar juga menjamin produk aman dari cemaran, memiliki label yang jelas dan sesuai ketentuan, serta masa simpan yang telah diuji.
BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh izin edar bagi produk pangan beku yang diproduksinya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
