
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya.
JawaPos.com–Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo itu berawal dari penangkapan ADH. Pria warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap pada Rabu (15/5).
ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya. ”Dia merupakan residivis, bebas baru Juni 2023,” ujar Dirmanto seperti dilansir dari Antara.
Usai penangkapan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.
Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
”MY merupakan residivis narkotika pada 2018 dan bebas pada 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry,” ujar Dirmanto.
Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan, dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
”Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” jelas Robert da Costa.
Robert mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. ”Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan,” tutur Robert da Costa.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
