Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 15.36 WIB

Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Kertajaya Surabaya

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya. - Image

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya.

JawaPos.com–Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, terbongkarnya pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo itu berawal dari penangkapan ADH. Pria warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap pada Rabu (15/5).

ADH ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir yang disimpan di rumah kontrakannya. ”Dia merupakan residivis, bebas baru Juni 2023,” ujar Dirmanto seperti dilansir dari Antara.

Usai penangkapan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Kota Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo.

Jutaan butir pil koplo tersebut dimiliki MY dengan memproduksi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

”MY merupakan residivis narkotika pada 2018 dan bebas pada 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry,” ujar Dirmanto.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar November 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menambahkan, dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

”Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” jelas Robert da Costa.

Robert mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. ”Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan,” tutur Robert da Costa.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore