Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 19.53 WIB

Jual Tas Hermes Palsu Rp 1,2 Miliar, Selebgram Medina Zein Diganjar 2 Tahun Penjara

Selebgram Medina Zein. - Image

Selebgram Medina Zein.

JawaPos.com - Medina Susani dihukum pidana 2 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan bahwa terdakwa yang akrab disapa Medina Zein terbukti bersalah menjual tas Hermes palsu senilai Rp 1,2 miliar kepada Uci Flowdea.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar hakim Agung saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/4).

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Ugik Ramantyo sebelumnya menuntut Medina pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Medina belum bersikap terhadap putusan tersebut. Entah akan mengajukan banding atau tidak.

Meski begitu, pengacara Medina, Soetomo, menyatakan bahwa putusan itu masih berat. Fakta persidangan belum membuktikan secara jelas tas Hermes yang dijual Medina kepada Uci palsu atau asli.

Menurut dia, hanya video dan foto yang dikirimkan ke kantor pusat Hermes di Paris, Prancis. ”Bukan barang tasnya yang dikirimkan ke Paris untuk dicek keasliannya,” kata Soetomo.

Medina mengklaim sembilan tas yang dijual kepada Uci asli produk Hermes. Selebgram itu juga mengaku membeli tas tersebut di butik resmi Hermes.

Pengakuan itu yang membuat Uci akhirnya tertarik membeli tas merek Hermes senilai Rp 1,2 miliar tersebut.

Namun, tas dari Medina itu bukan produk asli Hermes. Uci yang sudah lama menjadi pengguna Hermes merasakannya ketika memakai tas tersebut.

Perempuan yang tinggal di Graha Famili itu lantas mengeceknya dengan mengirimkan sampel tas ke perusahaan fashion asal Prancis tersebut. Setelah dicek, tas itu ternyata memang benar palsu. (gas/c14/git)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore