
Selebgram Medina Zein.
JawaPos.com - Medina Susani dihukum pidana 2 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan bahwa terdakwa yang akrab disapa Medina Zein terbukti bersalah menjual tas Hermes palsu senilai Rp 1,2 miliar kepada Uci Flowdea.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar hakim Agung saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (4/4).
Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Ugik Ramantyo sebelumnya menuntut Medina pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Medina belum bersikap terhadap putusan tersebut. Entah akan mengajukan banding atau tidak.
Meski begitu, pengacara Medina, Soetomo, menyatakan bahwa putusan itu masih berat. Fakta persidangan belum membuktikan secara jelas tas Hermes yang dijual Medina kepada Uci palsu atau asli.
Menurut dia, hanya video dan foto yang dikirimkan ke kantor pusat Hermes di Paris, Prancis. ”Bukan barang tasnya yang dikirimkan ke Paris untuk dicek keasliannya,” kata Soetomo.
Medina mengklaim sembilan tas yang dijual kepada Uci asli produk Hermes. Selebgram itu juga mengaku membeli tas tersebut di butik resmi Hermes.
Pengakuan itu yang membuat Uci akhirnya tertarik membeli tas merek Hermes senilai Rp 1,2 miliar tersebut.
Namun, tas dari Medina itu bukan produk asli Hermes. Uci yang sudah lama menjadi pengguna Hermes merasakannya ketika memakai tas tersebut.
Perempuan yang tinggal di Graha Famili itu lantas mengeceknya dengan mengirimkan sampel tas ke perusahaan fashion asal Prancis tersebut. Setelah dicek, tas itu ternyata memang benar palsu. (gas/c14/git)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
