
Satpol PP Kota Surabaya segel persil bangunan di Jalan Pandegiling No 137 Kota Surabaya karena tak sesuai IMB.
JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan persil bangunan yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, di Jalan Pandegiling No 137 Kota Surabaya.
Pada giat penyegelan tersebut, sempat tak kondusif lantaran ada penolakan penyegelan tersebut. Namun, Satpol PP Surabaya langsung bertindak cepat agar situasi kembali kondusif. Penyegelan pun dapat dilakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line, serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.
”Kami lakukan penyegelan. Bangunan ini tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira.
Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.
”Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai,” kata Yudhistira.
Tak hanya itu, dia menambahkan dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Satpol PP Surabaya, tertulis bahwa Senin (4/3), pukul 24.00 WIB, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi. Namun hingga keesokan hari, saat di lokasi terpantau masih belum dikosongkan.
”Berdasar surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuh Yudhistira.
Dia menjelaskan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP Surabaya.
”Kurang lebih sudah 2 bulan lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMB memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” ujar Yudhistira.
Untuk pembukaan segel tersebut, pemilik bangunan harus mengurus IMB sesuai peruntukan saat ini.
”Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” tandas Yudhistira.
Giat penyegelan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2/1375/436.7.4/2024 tanggal 16 Februari 2024, Hal: Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jalan Pandegiling No. 137 Surabaya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
