Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Maret 2024 | 17.44 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Lahan Bongkar Muat Sayur yang Tak Sesuai IMB

Satpol PP Kota Surabaya segel persil bangunan di Jalan Pandegiling No 137 Kota Surabaya karena tak sesuai IMB. - Image

Satpol PP Kota Surabaya segel persil bangunan di Jalan Pandegiling No 137 Kota Surabaya karena tak sesuai IMB.

JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan persil bangunan yang digunakan sebagai lahan bongkar muat sayur, di Jalan Pandegiling No 137 Kota Surabaya.

Pada giat penyegelan tersebut, sempat tak kondusif lantaran ada penolakan penyegelan tersebut. Namun, Satpol PP Surabaya langsung bertindak cepat agar situasi kembali kondusif. Penyegelan pun dapat dilakukan dengan pemasangan atribut segel seperti stiker segel, Pol PP line, serta pemasangan kawat berduri di depan akses pintu masuk persil tersebut.

”Kami lakukan penyegelan. Bangunan ini tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Yakni, IMB yang mereka miliki tercatat sebagai rumah tinggal, namun saat ini digunakan untuk tempat usaha,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira.

Yudhistira mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atau imbauan kepada pemilik untuk melakukan pengosongan.

”Kami sudah bersurat, kami sosialisasikan juga kepada pemilik karena akan ditertibkan yakni dengan melakukan penyegelan, kami juga sudah mengarahkan supaya berkoordinasi dengan OPD yang mengeluarkan izin yaitu DPRKPP untuk mengurus izin yang sesuai,” kata Yudhistira.

Tak hanya itu, dia menambahkan dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan Satpol PP Surabaya, tertulis bahwa Senin (4/3), pukul 24.00 WIB, pemilik diminta untuk mengosongkan barang di lokasi. Namun hingga keesokan hari, saat di lokasi terpantau masih belum dikosongkan.

”Berdasar surat pemberitahuan yang kami layangkan, tertulis 4 Maret 2024 harus sudah kosong. Namun, ternyata masih belum kosong dan tak ada aktivitas pengosongan lokasi,” imbuh Yudhistira.

Dia menjelaskan, penggunaan bangunan tak sesuai IMB tersebut merupakan hasil monitoring dari Satpol PP Kota Surabaya beserta DPRKPP Surabaya.

”Kurang lebih sudah 2 bulan lalu, dari hasil pengawasan itu kami rapatkan bersama DPRKPP dan beberapa PD terkait, ternyata setelah kami cek IMB memang untuk rumah tinggal bukan untuk tempat usaha,” ujar Yudhistira.

Untuk pembukaan segel tersebut, pemilik bangunan harus mengurus IMB sesuai peruntukan saat ini.

”Pembukaan segel kami menunggu informasi dari DPRKPP terkait penundaan maupun pembatalan segel, jadi mereka (pemilik) mengurus izin terlebih dahulu, setelah beres maka dilakukan buka segel,” tandas Yudhistira.

Giat penyegelan tersebut sesuai dengan Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya Nomor: 700.1.2/1375/436.7.4/2024 tanggal 16 Februari 2024, Hal: Permohonan Bantuan Penyegelan Bangunan Tidak Sesuai IMB di Persil Jalan Pandegiling No. 137 Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore