Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Januari 2023 | 23.05 WIB

DPRD Minta Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Persil di Jalur Hijau

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat inspeksi bangunan liar di atas saluran air di wilayah Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Pemkot Surabaya/Antara - Image

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat inspeksi bangunan liar di atas saluran air di wilayah Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, beberapa waktu lalu. Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com–Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya minta pemerintah kota menertibkan bangunan atau persil di jalur atau lahan hijau di Kota Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Buchori Imron mengatakan, bangunan di jalur hijau milik Pemkot Surabaya itu sama saja dengan bangunan berdiri di lahan milik orang lain. ”Jadi ya harus ditertibkan. Ini perlu ketegasan Pemkot Surabaya,” ujar Buchori Imron seperti dilansir dari Antara.

Buchori menjelaskan, dalam undang-undang dinyatakan dilarang membangun bangunan masuk ke lahan orang lain.

”Membangun tanpa izin saja juga sudah masuk pidana. Jadi dengan maraknya persil di jalur hijau kami minta Pemkot Surabaya harus membersihkannya, karena memang hak pemkot,” tutur Buchori Imron.

Dia menyayangkan, sikap Pemkot Surabaya yang dinilai kurang tegas, terhadap persil yang berdiri di lahan hijau. Aparat Pemkot Surabaya di garda terdepan seperti camat dan lurah mestinya peka jika ada persil yang berdiri di aset Pemkot Surabaya untuk segera ditindak.

”Camat dan lurah jangan tutup mata dengan membiarkan maraknya bangunan berdiri di jalur hijau itu,” ucap Buchori Imron.

Buchori mengatakan, jika diperlukan tambahan anggaran bantuan penertiban (bantib) untuk Satpol PP dan Linmas Surabaya, pihaknya di DPRD siap mendukung. ”Ini agar petugas Satpol PP atau Linmas di kelurahan dan kecamatan bisa optimal melakukan penindakan terhadap persil yang berdiri di jalur hijau,” papar Buchori.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menambahkan, Pemkot Surabaya membongkar bangunan liar di atas saluran air secara bertahap sebagai upaya mencegah banjir dan genangan saat hujan deras.

”Pembongkaran bangunan (warung) sudah mulai dilakukan bersamaan dengan normalisasi atau pengerukan saluran air di sejumlah wilayah di Surabaya,” kata Cak Ji panggilan akrab Armuji.

Pembongkaran bangunan liar bersamaan dengan normalisasi saluran air tersebut mulai dilakukan di wilayah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari, dan sepanjang Jalan Dupak Rukun dan Tanjung Sari Surabaya beberapa waktu lalu.

”Kami mengimbau, agar warga sekitar tidak mendirikan bangunan berupa warung, toko atau lainnya di atas saluran air,” ujar Armuji.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore