
Pemerintah Kota Surabaya terus berusaha untuk mengelola aset-aset yang terbengkalai, termasuk di antaranya adalah bekas rumah jaga pompa air di Mulyorejo.
JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya terus berusaha untuk mengelola aset-aset yang terbengkalai, termasuk di antaranya adalah bekas rumah jaga pompa air di Mulyorejo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya turut membantu dalam proses pengamanan aset daerah tersebut.
Dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Kamis (22/2), Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, memobilisasi timnya untuk menertibkan aset tersebut. Menurutnya, bangunan bekas tersebut digunakan secara sembarangan, sehingga pihaknya mendapat arahan untuk melakukan pengosongan.
"Pengosongan aset ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)," ungkapnya pada Rabu (21/2).
Pihak DSDABM telah mengirim surat kepada penghuni di lokasi tersebut, namun upaya sosialisasi dan imbauan tersebut tidak mendapat respons yang positif. Oleh karena itu, Satpol PP turut membantu dalam proses pengosongan.
"Dari pihak DSDABM Surabaya, sudah diberikan tiga kali surat peringatan. Satpol PP juga telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penghuni bangunan tersebut," katanya.
Agnis menjelaskan bahwa bangunan tersebut disalahgunakan oleh sebagian warga dan disewakan untuk keperluan komersial, seperti kantor distributor kamera pengawas (CCTV).
Rencananya, bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya untuk keperluan lain.
"Saat kami melakukan peninjauan, penghuni masih belum pindah, namun kami mendapat informasi dari warga bahwa penghuni telah mengosongkan bangunan sejak subuh. Oleh karena itu, ketika kami melakukan penindakan, bangunan sudah dalam keadaan kosong tanpa barang," ungkapnya.
Tindakan yang diambil oleh Satpol PP Kota Surabaya tersebut sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota. Agnis menjelaskan bahwa pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya menegakkan ketentuan Pasal 122 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
