
BIAYA TENAGA KERJA: Anas Nasrudin (dua dari kiri) memaparkan iklim bisnis di Jatim setelah penetapan UMK 2020 kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)
JawaPos.com- Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2023 sejauh ini masih belum diputuskan. Namun, hitungan sementara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, UMK Sidoarjo naik sekitar 7 persen dari tahun ini yang sebesar Rp 4,368 juta.
Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), sudah ada rumus penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Di antaranya, disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ainun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan sementara sesuai rumusan tersebut. Namun, hasil itu belum dikomunikasikan dengan pengusaha maupun buruh. ’’Dari permenaker itu, ketika kami simulasikan memang ada kenaikan sekitar 7 sampai 8 persen,’’ ucapnya. Kenaikannya sekitar Rp 300 ribu dari UMK tahun ini.
Hitungan itu, lanjut Ainun, sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo sebesar 4,32 persen dan tingkat inflasi 6,8 persen. ’’Untuk inflasi ini, kami mengikuti persentasenya Surabaya. Karena dari BPS Sidoarjo tidak ada komponen untuk menentukan inflasi Sidoarjo sehingga harus mengikuti kota terdekat,’’ jelasnya.
Ainun mengatakan, hitungan simulasi itu rencananya disampaikan ke pengusaha dan buruh hari ini (24/11). ’’Akan rapat lebih lanjut bersama mereka untuk kesepakatannya bagaimana,’’ ujarnya. Artinya, angka tersebut belum pasti karena masih akan dibahas. Bisa jadi sama, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi.
Prinsipnya, lanjut dia, pembahasan bersama dilakukan agar ada titik temu antara buruh dan pengusaha. Pihaknya ingin ada gambaran dari kedua pihak. Sebab, jangan sampai memberatkan pengusaha. Namun, jangan juga buruh tidak sejahtera.
’’Jangan sampai ada masalah sosial dengan kenaikan UMK tersebut. Kami dari pemerintah berada di tengah-tengah,’’ tegasnya.
Pembahasan akan berlangsung beberapa hari. Namun, hasilnya akan diumumkan antara 29 atau 30 November mendatang. Hasilnya juga akan disampaikan ke gubernur Jatim.
Untuk diketahui, pada tahun ini, UMK Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581. Besaran tersebut menempatkan Sidoarjo di urutan ketiga UMK tertinggi di Jatim, di bawah Kota Surabaya dan Gresik.
Jika nanti naik 13 persen sesuai usul dan keinginan perwakilan pekerja, maka kenaikannya berkisar Rp 567.915. Namun, tentu saja kepastiannya menunggu finalisasi dewan pengupahan dan persetujuan Gubernur Jatim. Rencanannya, keputusan soal UMK kabupaten/kota di Jatim pada 30 November nanti.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
