Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 September 2022 | 21.39 WIB

Pinjam di Bank Titil, Utang Rp 125 Juta Bayarnya Rp 673 Juta

AJUKAN BANDING: Dwi Heri Mustika (kiri) menunjukkan salinan putusan gugatan. (Edi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

AJUKAN BANDING: Dwi Heri Mustika (kiri) menunjukkan salinan putusan gugatan. (Edi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Tina Sundartina kalah saat digugat Inggrit Angraini Pontoh karena tidak melunasi utang. Dia menolak melunasi karena utangnya Rp 125 juta, tapi diharuskan membayar Rp 673 juta. Sementara itu, Inggrit menganggap pinjaman tersebut membengkak karena Tina berutang pada bank titil.

Pengacara Tina, Dwi Heri Mustika, mengatakan, kliennya saat dalam kondisi terdesak meminjam Rp 6 juta dengan jatuh tempo sebulan. Bunganya 25 persen. Tina gagal melunasinya tepat waktu. Denda berjalan setiap hari. Dia kembali meminjam uang kepada penggugat untuk melunasi utang pertama.

’’Kondisi tersebut berulang pada jatuh tempo selanjutnya,” jelasnya. Tina gali lubang tutup lubang dengan cara yang sama sampai utangnya berjumlah Rp 125 juta.

Dwi menuturkan, kliennya kemudian ditawari solusi lain. Tina setuju dengan tawaran tersebut. ’’Dengan terpaksa setuju karena penggugat mengancam akan melaporkan klien ke atasannya di kantor kalau tidak mau,” papar Dwi.

Dia memaparkan, kliennya tidak pernah menerima pinjaman bank itu. Namun, Tina selalu membayar angsuran bulanan. ’’Uang setoran diminta dikirim ke penggugat. Dalihnya, dia yang pinjam ke bank,” katanya.

Menurut kliennya, dua angsuran itu awalnya dipenuhi sampai beberapa waktu. Hingga akhirnya, Tina merasa diperas. Sebab, uang yang dikeluarkannya sudah mencapai Rp 400 juta. Tetapi, utangnya belum lunas. Dwi menambahkan, Tina selama ini tidak pernah ditunjukkan akad kredit penggugat dengan bank maupun tabel angsurannya.

’’Waktu diminta, penggugat selalu berkelit bukan hak klien karena yang berurusan dengan bank adalah dia,” jelasnya. Tina lantas dianggap wanprestasi karena menolak membayar sisa utang Rp 273 juta yang diklaim penggugat. Gugatan itu dikabulkan. Dwi mengajukan banding.

Pengacara Inggrit, Wiwit Harti Utami, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kliennya bukan orang yang biasa meminjamkan uang ke orang lain dengan membebankan bunga. ’’Logikanya, kalau memang biasa meminjami berarti kan peminjamnya banyak. Bukan hanya kepada satu orang,” katanya.

Menurut Wiwit, Inggrit meminjamkan uang kepada tergugat karena iba. Tina sering memelas butuh uang. Inggrit kemudian menyarankan agar meminjam ke bank titil atau rentenir. ’’Tapi, justru klien yang diminta meminjam,” tuturnya.

Wiwit mengatakan, kliennya menuruti permintaan itu karena percaya. Namun, Tina menjadi sering meminjam uang ke Inggrit. ’’Ada saja alasannya. Mulai sekolah anak, suami sakit, sampai mau buka toko,” sambungnya.

Tina pun selalu berjanji melunasinya. ’’Faktanya, pembayaran sering macet. Namanya bank titil, pasti ada denda,” ujar Wiwit.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore