Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 16.38 WIB

DLH Surabaya Ungkap Hasil Denda dari Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan Selama 2023, Segini Nominalnya

Ilustrasi membuang sampah sembaagan./radar surabaya (istockphoto) - Image

Ilustrasi membuang sampah sembaagan./radar surabaya (istockphoto)

JawaPos.com – Dalam rangka mewujudkan wilayah yang bersih dan indah, Pemerintah Kota Surabaya menerapkan denda bagi warganya yang membuang sampah sembarangan.

Adanya tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak dengan serius.

Dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group) pada Sabtu (3/2), selama tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah mengamankan ratusan pelaku yang melanggar aturan ini.

Dalam satu tahun terakhir, Dedik Irianto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti 334 pelaku pelanggaran terkait masalah sampah. 

Tindak lanjut ini dilakukan dalam bentuk pembayaran denda, yakni maksimal sebesar Rp 75 ribu.

Tim operasi yustisi telah dikerahkan oleh pihak DLH Surabaya dengan tujuan menyusuri seluruh wilayah Kota Surabaya.

Melalui upaya tersebut, denda yang berhasil terkumpul dari pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah mencapai total sebesar Rp 29 juta.

Selama tahun 2023, Pemkot Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan dengan memberlakukan sanksi denda kepada ratusan pelanggar.

Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, serta menegakkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan bagi kesejahteraan bersama.

"Ada yang pengaduan, terus kita ngecek ke lapangan. Ada juga yang mengintai di lokasi yang sering dikeluhkan orang buang sampah liar. Setiap bulan rata-rata ada 20 sampai 30 kejadian berhasil di-OTT (operasi tangkap tangan, Red) dan ditindak untuk disidang tipiring,” ujar Dedik pada Kamis (1/2).

Dedik mengungkapkan bahwa terdapat beragam jenis pelanggaran yang terjadi. Namun, hal yang menarik adalah sebagian dari para pelaku ini ternyata bukanlah warga asli Surabaya. Fakta ini berdasarkan dari KTP yang terkumpul saat dilakukan penyitaan.

"Ada juga KTP Surabaya dan ada yang non-Surabaya,” pungkasnya lebih lanjut.

Lokasi yang paling sering terjadi pelanggaran terhadap pembuangan sampah sembarangan yakni di tepi jalan. Dengan begitu, pada tahun ini DLH Surabaya berkomitmen untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.

Editor: Novia Tri Astuti
Sumber: radar surabaya
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore