
Photo
JawaPos.com– Warga penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) atau Flat Urip Sumoharjo, Surabaya, harus menghadapi kenyataan. Mereka memiliki tanggungan pembayaran retribusi sewa ke Pemkot Surabaya. Jumlahnya hingga belasan juta rupiah per orang.
Pemkot Surabaya pun terus berupaya agar masalah berlarut itu bisa segera selesai. Melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk memberikan pendampingan atas penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan data, sejak 2006, warga yang tinggal di Flat Urip Sumoharjo enggan membayar retribusi sewa. Dalihnya, bangunan empat lantai itu dibangun di atas lahan mereka.
Sebelumnya, bangunan di kawasan itu telah ludes dilalap api pada 1982. Mereka pun dikenai pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Nah, hal itu yang kemudian membuat warga enggan membayar iuran bulanan.
Masalah tersebut memang berlarut-larut sejak dulu. Berbagai cara ditempuh agar warga mau melunasi tagihan yang terus menumpuk itu. Mulai dari surat teguran hingga peringatan yang dilayangkan pemkot.
Nah, tahun ini masalah tersebut sedikit menemui titik terang. Sebab, Pemkot Surabaya sedang membuka pintu pembahasan lagi agar masalah yang ada di sana bisa diurai. Ada win-win solution yang bisa dicapai.
’’Tentang masalah di Flat Urip Sumoharjo, saat ini kami sedang melakukan pembahasan. Kejaksaan turut kami libatkan. Kepolisian dan TNI juga,” kata Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudradjad.
Dia mengatakan, kejaksaan bakal memberikan pendampingan untuk pemkot. Agar tindakan maupun keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada masalah baru yang muncul di kemudian hari.
Jumlah tunggakan warga yang tinggal di sana memang berbeda-beda. Paling besar sampai Rp 19 juta.
Namun, lanjut dia, banyak juga yang di bawah itu. Sebab, sebelumnya mereka sudah mencicil pembayaran. Hanya, saat masa pandemi, banyak yang beralasan ekonominya turun. Tarif Flat Urip Sumoharjo saat ini berkisar hanya Rp 75.000–105.000 per bulan.
’’Meskipun mereka tidak mau membayar retribusi yang dikenakan, hitungan sewa yang dibebankan ke warga tetap berjalan. Sebab, dalam aturan tarif sewa memang sudah seperti itu,” tambah Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPP Surabaya Lasidi.
Soal tunggakan rusun, di tempat lain memang hanya beberapa penghuni yang menunggak. Itu pun jangka waktunya tidak panjang. Hanya 1–2 bulan.
’’Untuk flat lain relatif tertib ya. Kalaupun menunggak, pasti akan langsung mendapat surat pemberitahuan. Setelah itu, mereka pasti segera membayar,” terangnya.
Berdasar Perda 2/2010 tentang Pemakaian Flat, sanksi yang diberikan mulai dari peringatan sampai penutupan unit yang dihuni. Pemegang izin pemakaian rumah susun berkewajiban membayar retribusi izin pemakaian rumah susun. Kemudian, izin pemakaian rumah susun dicabut karena pemegang izin pemakaian rumah susun melanggar ketentuan.
Irvan mengatakan, pihaknya melakukan pendekatan lebih dulu ke warga seperti melayangkan surat peringatan atas tunggakan itu.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
