Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Maret 2022 | 20.48 WIB

Pakai Pencuri Bayaran, Kuras Isi Toko Vape Senilai Rp 600 Juta

MIRIP FILM: Andi Susanto (kiri) saat memberikan keterangan sebagai saksi bersama dua karyawannya untuk terdakwa Khafid dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

MIRIP FILM: Andi Susanto (kiri) saat memberikan keterangan sebagai saksi bersama dua karyawannya untuk terdakwa Khafid dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

Pencuri bayaran dimanfaatkan untuk menguras isi toko vape senilai Rp 600 juta di Jalan HR Muhammad. Berbekal ingatan pelanggan tentang denah toko dan pengamanannya, aksi pun berjalan mulus. Kasus terbongkar karena ketahuan nomor seri produk vape yang dicuri dijual di toko lain.

---

ANDI Susanto mendapat laporan dari karyawannya bahwa toko Vapor It miliknya di Jalan HR Muhammad Surabaya disatroni pencuri. Dua karyawannya yang baru masuk kerja pada pagi hari melihat pintu toko rusak dengan bekas congkelan. Saat masuk ke toko, mereka mengetahui rokok elektronik atau vape di dalamnya senilai Rp 600 juta sudah hilang.

Pencurian itu direncanakan dan dilakukan secara profesional. Otaknya adalah Budi Setiawan, pelanggan toko tersebut. Budi tergiur dengan stok vape dan menyuruh pencuri bayaran, Kafid dan dua kawannya yang masih buron, untuk menguras isi toko.

Jaksa penuntut umum Siska Christina dalam dakwaannya menjelaskan, Kafid mendapat perintah dari Budi untuk membobol toko tersebut. Terdakwa Kafid bersama dua temannya beraksi setelah Budi menunjukkan detail ruangan toko dan vape yang akan diambil. ”Budi Setiawan menunjukkan foto ruangan dan barang-barang di dalam toko Vapor It yang akan diambil,” jelas jaksa Siska dalam dakwaannya.

Budi paham dengan denah toko karena merupakan pelanggan toko Vapor It. Dia sering kulakan rokok elektronik di situ untuk dijual di toko miliknya di Jalan Tidar. Setiap berbelanja, Budi diam-diam mengamati seluk-beluk toko tersebut untuk merencanakan pencurian. Dia lantas menyuruh Kafid membobol toko tersebut dengan imbalan Rp 55 juta. Kafid yang sepakat mengajak dua temannya.

Ketiga pencuri bayaran ini lantas beraksi pada Jumat, 16 Februari 2018, pukul 02.00 setelah merencanakan aksi mereka dengan matang. Mereka mencongkel rolling door dan merusak kuncinya. Setelah itu, para pencuri itu masuk ke toko. Recorder CCTV lebih dulu diambil agar aksi mereka tidak terekam. Saat situasi dipastikan aman, Kafid dan dua kawannya mengambil rokok elektrik yang terpajang di etalase dan tersimpan di dalam gudang.

Vape berbagai jenis dan merek itu kemudian mereka bawa ke toko Budi di Jalan Tidar. Kasus pencurian tersebut terungkap setelah polisi menemukan vape curian itu dijual di toko milik Agustinus Denny Dharta. Nomor seri vape di toko Denny sama persis dengan vape milik Andi yang hilang. Setelah diinterogasi, Denny mengaku telah membeli vape tersebut dari Budi dengan harga lebih murah daripada harga pasaran.

Budi berhasil ditangkap sebulan seusai pencurian tersebut. Majelis hakim menghukumnya 1,5 tahun penjara. Denny sebagai penadah dihukum empat bulan penjara. Kafid baru tertangkap belum lama ini setelah empat tahun menjadi buron. Dia kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Andi dalam kesaksiannya menyatakan, tokonya itu dibobol bertepatan dengan Tahun Baru Imlek. Dua karyawannya baru tahu pagi harinya saat masuk kerja. ”Di dalam toko ada 56 jenis barang, amblas semua. Total kerugian saya Rp 600 juta,” ungkap Andi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Kafid tidak membantah keterangan saksi. Pria itu memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. ”Saya menyesal. Mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ucap Kafid dalam sidang secara video call.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore