Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 15.44 WIB

Ambil Gambar atau Video Lewat Drone di Bandara Dhoho Kediri Diperbolehkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Bandara Dhoho Kediri. - Image

Bandara Dhoho Kediri.

JawaPos.com - Menindaklanjuti pelarangan penggunaan drone di kawasan sekitar Bandara Dhoho Kediri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) konfirmasi bahwa hal itu tidak sepenuhnya dilarang. 

Para pemilik drone masih diperbolehkan mengambil video dan gambar dengan menerbangkan drone mereka di sekitar Bandara Dhoho Kediri, asalkan dengan memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh Pemkab. 

Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), setidaknya ada dua syarat untuk menerbangkan drone di sekitar Bandara Dhoho Kediri. Syarat yang pertama, pemilik drone harus memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Drone tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penggunaannya harus dibarengi dengan izin (Kemenhub),” jelas Asisten Sekretariat Daerah Pemkab Kediri Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sukadi.

Terkait perizinannya, Sukadi menjelaskan bahwa, pemilik drone tidak perlu bersusah payah mengurusnya karena bisa mengajukan dengan mudah secara online. Yakni melalui website yang telah disediakan oleh Kemenhub nanti.

Syarat yang kedua, setelah pemilik drone memiliki izin, mereka juga tidak serta merta bisa menerbangkan drone-nya di sembarang tempat. Ada penetapan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP), yakni area terlarang yang tidak boleh ada benda terbang di area udara.

Pemilik drone hanya diperbolehkan menerbangkan drone mereka di wilayah-wilayah tertentu saja yang telah ditetapkan Pemkab. Beberapa zona di sekitar Bandara Dhoho Kediri tersebut masih diperbolehkan, dan beberapa zona lainnya benar-benar diharamkan.

Ada tujuh tempat yang menjadi terlarang, diantaranya permukaan utama bandar udara, kawasan pendekatan dan lepas landas, kemungkinan bahaya kecelakaan, di bawah permukaan horizontal dalam, di bawah permukaan horizontal luar, di bawah permukaan kerucut, dan di bawah permukaan transisi. 

Beberapa zona atau area sekitar Bandara Dhoho Kediri lainnya yang tidak termasuk ke dalam tujuh wilayah yang dilarang itu, drone boleh diterbangkan. “Di luar area tersebut drone dapat diterbangkan,” jelas Sukadi.

Sementara itu, terkait ketinggian yang diperbolehkan untuk menerbangkan drone di area bandara, Sukadi menyebut sejauh ini hal tersebut belum diatur dan belum ada batasannya. Nantinya, hal itu akan diatur dalam peraturan bupati (perbup) bersamaan dengan aturan KKOP lainnya yang kemungkinan akan dikeluarkan pada bulan Februari mendatang. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore