Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Desember 2023 | 00.45 WIB

Terbanyak di Surabaya, Imigrasi Kemenkumham Jawa Timur Terbitkan Lebih Dari 500 Ribu Paspor Selama 2023

Petugas menunjukan masa berlaku pasport baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur,Jakarta, Kamis (13/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk s

JawaPos.com - Jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim menerbitkan 531.146 paspor selama 2023. Di sisi lain, instansi yang dipimpin Heni Yuwono itu juga melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 2.472 permohonan.

"Penerbitan paspor sebanyak itu dilakukan di 9 kantor imigrasi yang tersebar di Jawa Timur," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (30/12) melalui sambungan telepon. 

Kemenkumham Jawa Timur memiliki sembilan kantor imigrasi lalu disokong dengan adanya delapan Unit Layanan Paspor (ULP), tiga unit kerja kantor imigrasi, dan sembilan booth di mall pelayanan publik.

"Untuk kota besar yang jumlah pemohonnya besar, akan ada ULP maupun mall pelayanan publik, sedangkan bagi kabupaten/ kota yang jauh dari kantor imigrasi, maka bisa memanfaatkan unit kerja kantor imigrasi," terang Heni.

Menurut Heni, penerbitan paspor yang tertinggi di Jawa Timur ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Hal ini dibuktikan dengan data bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya di Juanda dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menjadi yang tertinggi dalam penerbitan paspor.

"Lebih dari 48% paspor di Jawa Timur, atau sebanyak 258.837 paspor diterbitkan di dua kantor imigrasi yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo," terang Heni.

Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan kualitas pelayanan di setiap kantor imigrasi dengan menerapkan sistem kuota per hari. Dengan sistem kuota yang telah ditentukan dalam aplikasi M-Paspor, diharapkan pelayanan paspor kepada setiap pengguna layanan bisa lebih optimal.

"Namun, kami juga menerapkan layanan priotitas untuk pemohon lanjut usia bisa mengajukan permohonan langsung datang ke kantor imigrasi, atau bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat bisa memanfaatkan pelayanan percepatan paspor dengan PNBP yang telah ditentukan," terang Heni.

Terkait penolakan penerbitan paspor, Heni menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah preventif yang diambil petugas imigrasi. Salah satu alasan penolakan tersebut, yakni adanya dugaan akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Nonporsedural di luar negeri.

"Selain itu ada juga permohonan paspor yang ditangguhkan. Hal ini sebagai antisipasi pencegahan TPPO. Ini kami lakukan untuk mencegah WNI yang terindikasi akan melakukan pekerjaan non prosedural," kata Heni.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore