Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 18.56 WIB

Tak Pandang Bulu! Imigrasi Jawa Timur Deportasi 53 WNA Selama Triwulan 1 2026

Sebanyak 53 WNA dideportasi dari dari Jawa Timur selama triwulan I 2026. (Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim) - Image

Sebanyak 53 WNA dideportasi dari dari Jawa Timur selama triwulan I 2026. (Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur mencatat sebanyak 53 warga negara asing (WNA) dideportasi selama periode triwulan I tahun 2026, yakni Januari hingga Maret.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan dari seluruh satuan kerja keimigrasian di wilayah Jawa Timur.

Satuan kerja tersebut meliputi Kantor Imigrasi (Kanim) serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), yang secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

"Secara keseluruhan terdapat 134 tindakan penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan hingga Maret 2026. Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jatim," ujar Novianto kepada JawaPos.com, Jumat (8/5).

Penindakan tersebut, meliputi proses pro justicia, deportasi, penahanan di rumah detensi, serta pengenaan biaya beban kepada WNA yang terbukti melanggar ketentuan dan aturan keimigrasian yang berlaku.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, warga negara Malaysia tercatat paling banyak melakukan pelanggaran keimigrasian dengan persentase 19,8 persen di wilayah Jawa Timur.

Disusul oleh warga negara China sebesar 15,4 persen, warga negara Bangladesh 14,3 persen, warga negara Hongkong 13,2 persen, serta warga negaraSuriah dengan kontribusi pelanggaran mencapai 8,8 persen.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai konsisten dalam menjalankan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dalam menjaga ketertiban, kepatuhan, serta memastikan keberadaan warga negara asing tetap tertib dan sesuai aturan di Jawa Timur.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus mengedepankan pengawasan untuk menjaga ketertiban serta keamanan wilayah,” ujar Novianto 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore