Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 01.39 WIB

Penertiban APK di Surabaya Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu dan Panwascam

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser. - Image

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan Satpol PP Surabaya berdasar koordinasi dan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penertiban APK dilakukan untuk menjaga estetika kota dan kenyamanan warga. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, kecuali untuk billboard dan videotron.

”Untuk (APK) yang bentuk billboard dan videotron itu diperbolehkan, tapi yang lain tidak diperbolehkan. Sehingga saya sampaikan agar dikoordinasikan. Kalau ternyata di jalan protokol itu ada, ya sudah ambil semuanya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (10/12).

Wali Kota Eri juga meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, akan ditertibkan.

”Saya juga berharap kepada seluruh teman-teman dari partai politik untuk menjaga Kota Surabaya. Kadang-kadang (APK) diambil pagi, malamnya dipasang. Diambil malam, paginya ada,” tutur Eri.

Terkait APK yang dipasang di jalan protokol namun tidak melintang jalur pedestrian, Wali Kota Eri telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan Panwascam dan Bawaslu. Panwascam akan menentukan apakah APK tersebut melanggar peraturan atau tidak.

”Jadi saya minta koordinasi ke semua Panwascam untuk melihat mana yang melanggar, mana yang tidak, pemerintah melalui Satpol PP yang mengambil. Tetapi yang menentukan ini (APK) melanggar atau tidak dan harus dicopot atau tidak adalah dari Panwas,” terang Eri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, telah menertibkan ratusan APK sejak awal masa kampanye. Penertiban dilakukan berdasar pengaduan masyarakat maupun rekomendasi Bawaslu dan Panwascam.

”Penemuan di lapangan ada beberapa APK yang melanggar. Seperti tidak boleh memaku di pohon, menutupi jalur pedestrian sebagai hak pengguna jalan atau kemudian menempel di tiang listrik dan lain-lain,” tutur Fikser.

Berdasar catatan Satpol PP Surabaya, lanjut dia, saat ini rata-rata ada sekitar 10-20 APK yang ditertibkan setiap hari. Namun, saat awal-awal masa kampanye pada 28 November, jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan.

”Kalau penertiban kita rata-rata ambil bisa 10-20 di berbagai titik. Tapi kalau yang pertama-pertama, memang jumlahnya banyak sekali awal-awal masa (kampanye). Itu terutama di jalan-jalan protokol, seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Basuki Rahmat,” ujar Fikser.

Meski begitu, Fikser menyatakan, APK yang ditertibkan akan disimpan dengan baik di kecamatan masing-masing. Pihaknya akan mengembalikan APK kepada partai politik yang memasang.

”APK yang ditertibkan boleh diambil, itu kita lipat dengan baik, terus kemudian kita susun berdasar partai. Jadi nanti kalau ada yang kemudian merasa kok APK ada (dipasang), kemudian tidak ada, itu bisa menghubungi kecamatan terdekat,” ucap Fikser.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore