Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 September 2021 | 18.00 WIB

Berebut Saham RS Mata, Anak Menangi Gugatan Lawan Ibu Kandung

MENUNGGU DAMAI: Nurhadi menunjukkan salinan putusan gugatan perdata dan surat panggilan penyidik Polda Jatim. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

MENUNGGU DAMAI: Nurhadi menunjukkan salinan putusan gugatan perdata dan surat panggilan penyidik Polda Jatim. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dokter Erry Dewanto memenangi gugatan melawan ibunya, Endang Merdekaningsih, serta dua adiknya, Yudi Yudewo dan Angelia Dewanti, dalam sengketa kepemilikan Rumah Sakit (RS) Mata Fatma. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Yudi dan ibu serta adiknya.

Majelis hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif menyatakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Fatma pada 28 April 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Perbuatan Yudi beserta ibu dan adiknya yang menyelenggarakan RUPSLB tanpa kehadiran Erry dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, akta dan berita acara RUPS yang dibuat di hadapan notaris dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Yudi dan ibu serta adiknya yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut juga dihukum untuk menyerahkan laporan keuangan PT Fatma selaku perusahaan pengelola RS Mata Fatma kepada Erry. Putusan itu menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dan putusan tingkat pertama.

Pengacara Erry, Nurhadi, menyatakan, perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dia berharap para tergugat melaksanakan putusan tersebut. Yakni, mengangkat kembali Erry sebagai komisaris PT Fatma dan menyerahkan sahamnya. ”Konsekuensinya, kalau RUPS dinyatakan batal, dokter Erry sebagai pemegang saham 35 persen dan menjadi komisaris lagi seperti semula,” ujar Nurhadi.

Sementara itu, pengacara PT Fatma, Ardean Andana, hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. Dia belum merespons saat dikirimi pesan singkat dan ditelepon melalui telepon selulernya.

Sebagaimana diberitakan, Erry menggugat ibu dan dua adiknya karena 35 persen sahamnya di RS Fatma beralih menjadi milik pemegang saham lain tanpa persetujuannya. Padahal, Erry merasa tidak pernah mengalihkan sahamnya ke siapa pun. Baik melalui mekanisme jual beli, hibah, maupun waris.

Dalam RUPSLB, Erry dicopot dari jabatan komisaris dan saham miliknya dialihkan ke pemegang saham lain yang merupakan ibu dan dua adiknya. Dalam berita acara disebutkan Erry hadir, padahal menolak datang.

Dokter Erry Janji Cabut Laporan jika Berdamai


Selain mengajukan gugatan, Dokter Erry Dewanto melaporkan ibunya, Endang Merdekaningsih, serta dua adiknya, Yudi Yudewo dan Angelia Dewanti, ke Polda Jatim. Erry menuduh mereka memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik terkait dengan pelaksanaan RUPSLB. Laporan itu masih diproses.

Nurhadi, pengacara Erry, menyatakan bahwa penyidik sudah memegang salinan putusan kasasi tersebut sebagai bukti. ”Putusan kasasi sudah dipegang polda. Setelah eksekusi tidak ada perdamaian, ya dilanjutkan,” ujarnya.

Yudi beserta ibu dan adiknya dilaporkan Erry karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ketika pelaksanaan RUPS. Salah satunya, dalam berita acara ditulis, empat pemegang saham hadir. Padahal, Erry tidak datang.

Meski begitu, Nurhadi tetap berharap perkara itu diselesaikan secara baik-baik. Erry disebut tidak ingin memidanakan ibu dan kedua adiknya. Dia hanya ingin mendapatkan haknya. Erry berkomitmen tidak akan meneruskan perkara pidana tersebut bila sudah ada perdamaian. ”Karena bagaimanapun masih satu keluarga,” katanya.

Kasubdit Harda Bangtah Polda Jatim AKBP Nur Hidayat secara terpisah menuturkan, laporan perkara itu belum dicabut di kepolisian. Hingga kini, penyidik memprosesnya sesuai dengan mekanisme. ”Sejak awal, kami berupaya melakukan mediasi. Terlebih, perkara itu melibatkan ibu dan anak,” jelasnya.

Namun, mediasi belum menemukan titik temu. ”Jujur, kami juga merasa prihatin dengan kasus yang dilaporkan,” tuturnya.

Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Khusus Endang, penyidik bahkan sampai mengalah. Pemeriksaan dilakukan di lantai 1 gedung ditreskrimum. Bukan di ruang penyidikan subdit harda bangtah di lantai 3. Sebab, saksi sudah sepuh. ”Kasihan kalau harus naik turun,” tandas perwira yang pernah menjabat Wakapolres Gresik tersebut.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore