Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 18.59 WIB

Tagihan Rp 25 Miliar Tak Dibayar, Kreditur Tuntut Pembatalan Perdamaian Agar PT Barata Indonesia Dipailitkan

BERUBAH SIKAP: Sunarno Edy Wibowo, pengacara kelima kreditur, menunjukkan surat permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya. - Image

BERUBAH SIKAP: Sunarno Edy Wibowo, pengacara kelima kreditur, menunjukkan surat permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Lima kreditur PT Barata Indonesia belum menerima pembayaran Rp 25 miliar setelah sepakat berdamai dua tahun lalu. Kini mereka menuntut pembatalan kesepakatan perdamaian agar perusahaan pelat merah itu dipailitkan.

---

DUA tahun lalu, PT Barata Indonesia dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Para kreditur sepakat menerima pembayaran dengan cara mencicil yang ditawarkan perusahaan pelat merah itu. Perusahaan yang bergerak di bidang industri alat berat itu pun terhindar dari pailit.

Namun, setelah dua tahun berlalu, lima kreditur mengklaim belum menerima pembayaran utang dari perusahaan asal Gresik tersebut. Kelimanya adalah Kwa Herjadi Krisno Saputra (UD Sumber Makmur), Andi Setiadi (Koperasi Himpen-PG), Muhammad Nur Yusuf (PT Unggul Energy Engineering), Agus Priyanto (PT Trijaya Anugrah Bina Steel, dan Rizali (PT Sampoerna Alam Samudra).

Mereka kini mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dengan PT Barata Indonesia di Pengadilan Niaga Surabaya. Pengacara kelima kreditur, Sunarno Edy Wibowo, mengatakan, PT Barata Indonesia selaku debitur telah melanggar putusan perdamaian yang ditetapkan hakim.

Dalam putusan itu, PT Barata Indonesia diwajibkan untuk membayar seluruh tagihan tersebut. ’’Kenyataannya, termohon (PT Barata Indonesia) tidak pernah melaksanakan angsuran pelunasan kewajibannya,’’ ujar pengacara yang akrab disapa Bowo tersebut.

Kelima kreditur sudah kerap menagih utang PT Barata Indonesia. Namun, perusahaan pelat merah itu selalu memberi janji, tetapi tidak menepatinya. PT Barata Indonesia selalu berdalih bahwa kondisi keuangan perusahaan rugi terus-menerus sehingga tidak dapat melunasi utangnya.

’’Tidak sesuai dengan perjanjian perdamaian yang menyatakan sanggup untuk melunasi tagihan kreditur,’’ katanya.

Bowo menambahkan, tagihan kelima kliennya belum dibayar PT Barata Indonesia hingga permohonan ini diajukannya. Karena itu, dia mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.

Dengan permohonan ini, kelima kreditur menuntut agar PT Barata Indonesia ditetapkan dalam keadaan pailit. ’’Supaya nanti aset-aset debitur dibereskan kurator lalu dilelang untuk membayar tagihan kreditur,’’ ujar Bowo.

Sementara itu, pengacara PT Barata Indonesia Ari Mukti Raharjo belum bersedia menanggapi permohonan pembatalan homologasi tersebut. ’’Sementara ini saya belum ada informasi karena kemarin baru sidang pertama,’’ kata Ari. (gas/c17/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore