Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 20.04 WIB

Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Ayah Bunuh Anak dengan 24 Tusukan di Gresik Ditunda Dua Minggu

TAK SESUAI JADWAL: Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung oleh M. Qo’dad Af’aalul Kirom di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (8/11). - Image

TAK SESUAI JADWAL: Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung oleh M. Qo’dad Af’aalul Kirom di Pengadilan Negeri Gresik kemarin (8/11).

JawaPos.com – Perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa M. Qo’dad Af’aalul Kirom akan berjalan panjang. Jaksa penuntut umum (JPU) butuh waktu hingga dua minggu ke depan untuk menyusun berkas tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, pria 29 tahun itu meminta hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah membunuh anak kandungnya.

Sebenarnya, Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjadwalkan sidang lanjutan terhadap terdakwa kemarin (8/11). Dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU atas perbuatan yang dilakukan Afan, panggilan terdakwa.

’’Meminta waktu hingga dua minggu ke depan. Kami juga harus meminta izin dari Kejaksaan Agung untuk menyusun berkas tuntutan,’’ ucap JPU Nurul Istianah kepada majelis hakim.

Namun, dalam surat dakwaannya, Nurul menjelaskan bahwa Afan sengaja menghabisi nyawa putrinya yang masih berusia 9 tahun.

Tindakan itu memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

’’Berkas tuntutan akan segera kami susun untuk disampaikan pada sidang berikutnya,’’ terangnya.

Hakim Ketua M. Aunur Rofiq menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada 22 November. Selama masa penundaan, pihaknya meminta JPU menyiapkan berkas yang dibutuhkan.

’’Terdakwa juga diharapkan menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan agar bisa mengikuti sidang selanjutnya,’’ harapnya.

Penasihat hukum Faridatul Bahiyah menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga akan menunggu tuntutan yang disampaikan JPU. ’’Sebagai bahan pertimbangan kami untuk menyusun pembelaan terhadap terdakwa,’’ ujarnya.

Pihaknya tak menampik bahwa kliennya meminta hukuman mati. Sikap itu dilakukan lantaran Afan menyesal dan ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.

’’Yang pasti, selama menjalani proses hukum, terdakwa sangat kooperatif dan siap belajar dari kesalahan,’’ pungkas Faridatul. (yog/c18/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore