DIAMANKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik menangkap N (kiri), muncikari prostitusi online (30/10). N menawarkan PSK lewat MiChat.
JawaPos.com – Lima perempuan ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Icon Apartment Gresik (30/10). Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok Rp 600 ribu.
Hingga kemarin (31/10), lima perempuan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Usianya masih muda.
Salah satunya N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Selain itu, ada R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersial (PSK).
”N sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat perempuan lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Penangkapan lima terduga pelaku kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan bisnis esek-esek daring berbasis aplikasi.
Terduga pelaku memakai apartemen untuk membuka praktik. Polisi akhirnya turun untuk melakukan penyelidikan.
Pengintaian petugas membuahkan hasil. Pada Senin (30/10) malam, polisi menggerebek salah satu kamar apartemen yang dipakai bisnis esek-esek itu. Saat digerebek, dua orang PSK sedang melayani pria hidung belang.
”Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak sebulan terakhir,” terang Aldhino.
N memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelanggan. Perempuan asal Jawa Barat itu menggunakan dua akun yang mengatasnamakan Delisa dan Naura.
”Dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan,” ucap mantan Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Setelah mendapat pelanggan, N biasanya mengatur jadwal dan pertemuan di apartemen. Lalu, PSK lainnya bertugas menjemput orang yang memesan jasa kencan singkat itu.
PSK mendapatkan upah Rp 300 ribu–400 ribu setelah berkencan. ”Per minggu, PSK menerima pendapatan sekitar Rp 3 juta,” tutur Aldhino.
Selain mengamankan lima terduga pelaku prostitusi online, petugas juga mengamankan puluhan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,6 juta, dan empat buah handphone.
”Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis esek-esek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” tegas Aldhino.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
