Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 19.22 WIB

Polres Gresik Bongkar Prostitusi Online: Upah Sekali Kencan Rp 400 Ribu, Pendapatan Seminggu Rp 3 Juta

DIAMANKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik menangkap N (kiri), muncikari prostitusi online (30/10). N menawarkan PSK lewat MiChat. - Image

DIAMANKAN: Petugas Satreskrim Polres Gresik menangkap N (kiri), muncikari prostitusi online (30/10). N menawarkan PSK lewat MiChat.

JawaPos.com – Lima perempuan ditangkap Satreskrim Polres Gresik di Icon Apartment Gresik (30/10). Mereka diduga terlibat praktik prostitusi online. Untuk sekali kencan, tarif yang dipatok Rp 600 ribu.

Hingga kemarin (31/10), lima perempuan itu masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik. Usianya masih muda.

Salah satunya N, perempuan 23 tahun yang berperan sebagai muncikari. Selain itu, ada R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersial (PSK).

”N sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat perempuan lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Penangkapan lima terduga pelaku kasus prostitusi online itu berawal dari laporan masyarakat. Warga resah dengan bisnis esek-esek daring berbasis aplikasi.

Terduga pelaku memakai apartemen untuk membuka praktik. Polisi akhirnya turun untuk melakukan penyelidikan.

Pengintaian petugas membuahkan hasil. Pada Senin (30/10) malam, polisi menggerebek salah satu kamar apartemen yang dipakai bisnis esek-esek itu. Saat digerebek, dua orang PSK sedang melayani pria hidung belang.

”Dari pemeriksaan awal, tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak sebulan terakhir,” terang Aldhino.

N memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelanggan. Perempuan asal Jawa Barat itu menggunakan dua akun yang mengatasnamakan Delisa dan Naura.

”Dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan,” ucap mantan Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Setelah mendapat pelanggan, N biasanya mengatur jadwal dan pertemuan di apartemen. Lalu, PSK lainnya bertugas menjemput orang yang memesan jasa kencan singkat itu.

PSK mendapatkan upah Rp 300 ribu–400 ribu setelah berkencan. ”Per minggu, PSK menerima pendapatan sekitar Rp 3 juta,” tutur Aldhino.

Selain mengamankan lima terduga pelaku prostitusi online, petugas juga mengamankan puluhan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,6 juta, dan empat buah handphone.

”Kami sudah memasang garis polisi di kamar apartemen yang digunakan bisnis esek-esek tersebut. Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUH Pidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul,” tegas Aldhino.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore