Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 19.10 WIB

Uang Perusahaan Rp 301 Juta Dipakai Oka Dwi untuk Main Judi Online

KECANDUAN: William Leonardo (kiri) dan Oka Dwi Achmad Yani mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/10). - Image

KECANDUAN: William Leonardo (kiri) dan Oka Dwi Achmad Yani mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/10).

JawaPos.com - Oka Dwi Achmad Yani, sales PT Pajajaran Internusa Tekstil (PIT), tidak menyetorkan uang pembayaran customer ke perusahaan tempatnya bekerja. Pria 28 tahun itu menggunakan uang customer untuk judi online. Oka dibantu temannya, William Leonardo, untuk mengelabui kantornya.

Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dak_waannya menjelaskan, terdakwa Oka dengan jabatannya sebagai sales bertugas mengirim barang pesanan kepada customer. Setelah menerima barang, customer menyerahkan uang pembayaran kepada Oka.

’’Terdakwa kemudian memberikan nota putih ke customer sebagai bukti telah membayar lunas,’’ kata jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/10).

Oka seharusnya menyetorkan uang pembayaran yang telah diterimanya dari customer ke perusahaan melalui kasir. Namun, dia tidak menyetorkannya.

’’Terdakwa melaporkan ke perusahaan bahwa customer-customer tersebut belum membayar ketika ditagih,’’ ungkap jaksa Diah.

Total ada enam customer yang uang pembayarannya tidak disetor ke perusahaan. PT PIT baru tahu uang pembayaran itu telah diterima Oka ketika menagih kepada para customer.

Menurut jaksa Diah, para customer saat ditagih mengaku sudah membayar kepada Oka. Total kerugian PT PIT yang uangnya digelapkan Oka sebesar Rp 301,7 juta.

Oka mengakui menggelapkan uang perusahaan karena kecanduan judi. Uang itu kini sudah habis. ’’Saya gunakan semuanya untuk judi,’’ kata Oka saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Sementara itu, William mengatakan, nota yang disetor ke kantor tersebut ditandatangani Oka sendiri. Seharusnya customer yang bertanda tangan.

Kesalahannya, dia tidak melaporkan perbuatan Oka ke perusahaan. ’’Saya tidak dapat uang sama sekali dari Oka,’’ ujar William. (gas/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore