Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 18.10 WIB

Dakwaan Tidak Lengkap, Mantan Letkol Bebas dari Dakwaan Korupsi Proyek Perumahan Prajurit

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dindin Kamaludin bisa bernapas lega. Kamis (12/10) mantan perwira TNI dengan pangkat terakhir letnan kolonel itu dibebaskan dari dakwaan korupsi.

Majelis hakim dalam putusan selanya menilai dakwaan terhadapnya tidak bisa diterima. Dindin didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

Modusnya menawarkan proyek pembangunan perumahan prajurit senilai Rp 23,7 miliar ke PT Sier Puspa Utama (SPU). Perusahaan pelat merah itu lantas menyerahkan uang muka ke Ikhwan Nursyujoko, terdakwa lain, selaku perwakilan PT Neocelindo Inti Beton Bandung (NIBB) sebagai kontraktor. Namun, proyek yang ditawarkan ternyata tidak ada.

Sidang berlangsung dengan tiga agenda sekaligus. Agenda pertama pembacaan eksepsi kedua terdakwa. Dindin dan Ikhwan diwakili pengacara masing-masing.

Pengacara Dindin, Timur Ibnu Hamdani, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. ’’Masa penahanan maksimal 200 hari. Perhitungan kami sudah 219 hari,” ujarnya.

Ibnu menilai persidangan tidak bisa diteruskan. Perkara itu diklaim jaksa sebagai kasus koneksitas. ’’Satu dari dua hakim anggota seharusnya berasal dari militer,” tuturnya. Namun, syarat itu tidak terpenuhi karena tiga hakim yang memimpin persidangan tidak berlatar militer.

Jaksa Triyono kemudian menjawab eksepsi kedua terdakwa. Di antaranya, terkait masa penahanan yang disebut dalam eksepsi melebihi batas waktu. Batas waktu penahanan disebut masih kurang empat hari. Dakwaan juga diklaim cermat dan jelas.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita selanjutnya membacakan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa.

’’Menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak bisa diterima,” kata Suardhita. Hakim juga meminta jaksa segera membebaskan kedua terdakwa dari tahanan.

Pertimbangan lain adalah tidak adanya tanda tangan oditur militer pada surat dakwaan. Padahal, perkara koneksitas seharusnya melibatkan pihak militer.

Suardhita menambahkan, berkas perkara terdakwa akan dikembalikan pengadilan kepada jaksa. Jaksa tetap berwenang kembali memprosesnya. “Dakwaan yang ini otomatis ditutup dengan putusan sela,” ungkapnya. (edi/c7/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore