Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 21.52 WIB

Berebut Pengurus Yayasan Yatim Mandiri, Boikot Distribusi Makanan untuk Anak Yatim

GANISASI: Bimo Wahju Wardojo (kiri) mendengarkan kesaksian Heni Setiawan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (10/10). - Image

GANISASI: Bimo Wahju Wardojo (kiri) mendengarkan kesaksian Heni Setiawan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (10/10).

JawaPos.com – Distribusi makanan untuk anak yatim sempat terganggu karena perselisihan pengurus Yayasan Yatim Mandiri (YYM). Ketua Pengawas YYM Bimo Wahju Wardojo menghadang pikap yang hendak mengirim bahan makanan ke Sidoarjo.

Bimo cekcok dan menyobek surat keputusan (SK) pengangkatan Heni Setiawan sebagai Plt direktur operasional YYM. Penyobekan itulah yang menyeret Bimo sebagai terdakwa kasus perusakan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Cekcok tersebut terjadi di halaman kantor YYM Jalan Jambangan saat Heni akan mendistribusikan 82 karton kare, 15 karton kornet, dan 6 karton sosis untuk anak yatim ke kantor YYM cabang Sidoarjo.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menjelaskan, saat Heni akan berangkat membawa bahan makanan, Bimo datang. Ketua pengawas itu memarkir mobilnya di depan mobil pikap Heni.

Bimo lantas menanyakan kewenangan Heni untuk mengambil bahan makanan. Heni menjawab bahwa dirinya punya kewenangan setelah diangkat sebagai Plt direktur operasional YYM. Heni kemudian menunjukkan SK pengangkatan.

’’Terdakwa emosi dan meremas-remas SK milik Heni menggunakan kedua tangannya menjadi gumpalan bulat dan menyobeknya,’’ tutur jaksa Nurhayati.

Akibat perbuatan Bimo, Heni merugi Rp 50 juta. Sebab, SK itu akan dijadikan agunan pinjaman di bank untuk operasional yayasan. Dalam sidang, Heni mengatakan, pengiriman bahan makanan tersebut mendesak.

Kantor cabang itu sudah lama tidak dikirimi bahan makanan untuk anak-anak yatim karena diboikot Bimo. Sebab, mereka tidak mendukung pergantian pengurus yang dilakukan Bimo.

Bimo membantah telah meremas dan menyobek SK Heni. ’’Yang saya sobek SK penonaktifan Imam Fachrudin sebagai direktur operasional. Surat itu bertumpuk tiga, yang atas SK Imam,’’ kata Bimo. (gas/c6/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore