Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 19.43 WIB

Polisi Penganiaya Jurnalis Bayar Ganti Rugi Rp 35,4 Juta

INKRACHT: Novita Eni Mardiana, istri terpidana Purwanto, menyerahkan restitusi kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (4/10). - Image

INKRACHT: Novita Eni Mardiana, istri terpidana Purwanto, menyerahkan restitusi kepada Nurhadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kemarin (4/10).

JawaPos.com – Dua polisi penganiaya jurnalis, Purwanto dan M. Firman Subkhi, membayar ganti rugi Rp 35,4 juta kepada korbannya, Nurhadi dan M. Fachmi. Pembayaran restitusi itu berdasar putusan perkara penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa penuntut umum Yulistiono menyatakan, restitusi Rp 13,8 juta diberikan kepada Nurhadi dan Rp 21,6 juta kepada Fachmi. Menurut dia, restitusi itu merupakan ganti rugi terhadap peralatan kerja kedua korban yang dirusak dua terpidana saat penganiayaan tersebut.

”Selain hukuman badan, putusan hakim yang sudah inkracht menyatakan terpidana untuk membayar restitusi. Keluarga terpidana sudah membayarnya dengan ditransfer ke rekening,” kata Yulistiono, jaksa Kejati Jatim, saat serah terima restitusi di kantor Kejari Tanjung Perak kemarin (4/10).

Purwanto dihukum delapan bulan penjara di tingkat banding. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa maupun terpidana tidak menempuh kasasi. Selain pidana penjara, dua polisi yang berdinas di Polrestabes Surabaya itu dihukum untuk membayar restitusi.

Sementara itu, Nurhadi berharap setelah ini tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan polisi. Sebab, jurnalis saat menjalankan tugas pers telah dilindungi undang-undang.

”Restitusi itu untuk mengganti kerusakan alat-alat kerja kami. Tapi, data-data yang dihilangkan itu yang sebenarnya tidak ternilai,” ujar Nurhadi.

Nurhadi dan Fachmi sebelumnya datang ke acara resepsi pernikahan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji di Graha Samudra Bumimoro pada 27 Maret 2021. Dia hendak mewawancarai Angin mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, Nurhadi dianiaya dan diintimidasi belasan orang yang dua di antaranya Purwanto dan Firman. (gas/c19/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore