Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 16.22 WIB

Menunggak Rp 163 Miliar, Hotel Garden Palace Surabaya Dinyatakan Pailit

BERJUANG BERTAHAN: Hotel Garden Palace yang dikelola PT Mas Murni Indonesia sedang menempuh upaya hukum kasasi setelah dinyatakan pailit.


PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp 163 miliar. Perusahaan itu mengajukan kasasi. Mereka berharap dapat tetap mengelola hotel di Jalan Yos Sudarso itu yang hingga kini masih tetap beroperasi

---

Pandemi dan penutupan jalan karena pembangunan alun-alun selama beberapa tahun sempat membuat okupansi hotel Garden Palace menurun. PT MAMI sempat melakukan sejumlah upaya efisiensi agar tetap bertahan. Salah satunya, dengan memutus hubungan kerja terhadap para karyawan.

Para karyawan yang tidak puas mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Hingga kemudian perusahaan itu dinyatakan pailit. Kuasa Hukum PT MAMI, Yandi Suhendra mengatakan, kliennya sebenarnya telah berupaya menyicil pembayaran pesangon yang tertunggak. Namun, belum sampai lunas, para karyawan mengajukan permohonan PKPU.

PT MAMI memiliki tagihan kepada para kreditur mencapai Rp 163 miliar. Termasuk kepada para mantan karyawan. Menurut dia, kasasi itu ditempuh karena sebenarnya para kreditur yang memiliki hak suara dalam voting semuanya telah menyetujui proposal perdamain yang diajukan kliennya. Hanya, ketika itu masih belum ada kesepakatan imbalan jasa dan biaya kepengurusan yang dikeluarkan tim pengurus PKPU.

"Tapi, sekarang kami sudah ada kesepakatan terkait imbalan jasa tersebut dengan pengurus," kata Yandi.

Secara terpisah, pengacara pemohon PKPU, Agus Supriyanto mengatakan, tagihan sebanyak 80 karyawan dan mantan karyawan yang diajukanya senilai Rp 7,5 miliar. Pihaknya mengaku sempat menyarankan perusahaan itu menjual aset lain untuk melunasi tagihan dan menyehatkan kembali hotel Garden Palace. Namun, saran itu ditolak PT MAMI.

Para pemohon sebenarnya ingin terhadi homologasi atau perdamaian pada saat PKPU. Pihaknya sempat sepakat dengan tawaran yang diajukan PT MAMI. Hanya, perusahaan itu akhirnya dinyatakan pailit setelah tidak menemui kata sepakat terkait fee yang harus dibayar kepada pengurus PKPU.

Kini, setelah PT MAMI dinyatakan pailit, pemohon meninta kurator yang sebelumnya pengurus PKPU untuk mengeksekusi hotel tersebut.Tujuannya, agar segera ada kejelasan pembayaran sisa tagihan. "Eksekusi yang artinya kurator mengelola hotel tersebut lebih dulu dengan penataan manajemen yang baru," kata Agus.

Sementara itu, kurator Davin Varian masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Dia tidak merespons saat dihubungi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat sejak Rabu (27/9) hingga berita ini selesai ditulis. (gas/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore