
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: JPU Hajita Cahyo ugroho menunjukkan unggahan terdakwa Rahmawati di PN Surabaya. Terdakwa di-endorse untuk promosikan judi online.
Promosi judi online kini kian masif. Pengelolanya punya 1.001 cara untuk menarik perhatian banyak orang. Untuk mengelabui korbannya, pelaku meng-endorse selebgram.
---
AB mengaku sempat berhenti bermain judi online selama dua pekan. Mahasiswa 20 tahun itu tidak punya uang lagi untuk berjudi. Namun, tiba-tiba dia mendapat video call dari nomor tidak dikenal.
”Saya angkat, dia cewek cantik. Menawari saya main lagi. Dia kasih tips biar saya menang. Saya akhirnya main lagi. Ternyata kalah,” kata AB saat ditemui di Ponpes Inabah tempatnya direhabilitasi kemarin (14/9).
Promosi judi online kini semakin masif. Selain menawari pemain yang sudah pensiun untuk bermain lagi, pengelola gencar mempromosikan situs judi online di berbagai media sosial.
Salah satunya, memanfaatkan jasa selebgram. Tiga selebgram sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena mempromosikan judi online di akun Instagram (IG) mereka.
Selebgram Tessa Adinda Cristiniandita dihukum pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, perempuan yang juga dikenal sebagai disk jockey (DJ) Tessa Zellin itu terbukti mempromosikan judi online melalui akun Instagram miliknya.
Dari sekali unggahan, perempuan 23 tahun itu menerima upah Rp 250 ribu. Pada Juli lalu, tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang digerebek polisi.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyebut penindakan tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian memberantas judi online. Tidak hanya menindak pemain.
Menurut dia, polisi juga akan memproses pihak yang berkaitan. Termasuk promotor. ”Judi online termasuk salah satu kasus yang mendapat atensi karena dampaknya cukup meresahkan,” ujarnya kemarin.
Tessa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Tindakannya dinilai termasuk mentransmisikan konten yang bermuatan perjudian. Dirmanto menegaskan, hukuman bagi promotor judi online memang tidak ringan.
Melihat pasal yang digunakan, ancaman hukumannya dua tahun lebih berat daripada pemain. ”Untuk memunculkan efek jera,” ungkapnya.
Selebgram Niken Widya Intan Permatasari bernasib hampir sama. Niken juga divonis pidana 4 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider sebulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti mempromosikan judi online di akun IG miliknya. Satu lagi selebgram yang diseret ke meja hijau karena terbukti meng-endorse judi online adalah Rahmawati alias DJ Rara.
Selain itu, pengelola judi online menyusupkan iklan di situs pendidikan hingga pemerintahan. Agus Tiyadi, pria lulusan SD, diadili karena menyusupkan iklan judi online di website Pascasarjana Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Biro Umum Pemprov Jatim. Dia memperoleh uang Rp 200 ribu dari satu iklan yang terpasang.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
