Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2023 | 22.59 WIB

Yang Ingin Pindah ke Surabaya Harus Tahu, Pendatang Wajib Kantongi Persetujuan Pemilik Rumah

GEDUNG DAN PERUMAHAN: Potret kawasan Surabaya Barat beberapa waktu lalu. Investasi yang masuk ke wilayah barat terus bertambah. - Image

GEDUNG DAN PERUMAHAN: Potret kawasan Surabaya Barat beberapa waktu lalu. Investasi yang masuk ke wilayah barat terus bertambah.

JawaPos.com – Pemkot Surabaya meluncurkan Perwali 98/2023. Regulasi itu dirancang untuk menindak warga yang nunut KTP alias domisili dan KTP tidak sesuai. Dalam regulasi tersebut, pelanggarnya akan mendapatkan sanksi penonaktifan KTP.

Dalam aturan itu, warga yang pindah datang harus mengikuti aturan yang sudah disiapkan. Pemohon yang tinggal di rumah orang lain wajib melampirkan surat tidak keberatan dari pemilik rumah.

Baik itu rumah tapak, rumah sewa, maupun apartemen. Syarat itu juga berlaku bagi penduduk asal Surabaya yang menyewa rumah di metropolis. Pemkot bakal mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Mereka akan mengecek di lokasi tujuan warga pindah. Tujuannya, memastikan syarat pindah datang atau pindah dalam kota terpenuhi.

Proses validasi dan verifikasi itu melibatkan sejumlah instansi. Mulai dinas kepen-dudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil), kecamatan, kelurahan, RW, hingga RT. Bila warga yang diverifikasi sudah sesuai dengan surat permohonan, surat kepindahannya bakal disahkan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto memastikan warga yang hendak pindah datang bisa mengurus permohonan secara online. Cukup mengakses aplikasi Klampid New Generation (KNG).

”Saat mereka mau pindah ke Surabaya, akan ada pernyataan yang harus mereka OK (setujui, Red). Salah satunya mengenai tidak akan mendapat intervensi dari Pemkot Surabaya dalam periode tertentu,” paparnya.

Menurut Eddy, kadang pe mohon tidak membaca persyaratan di laman online hingga tuntas. Akibatnya, timbul persoalan ketika warga yang pindah tersebut protes karena tidak mendapatkan bantuan. ”Kami imbau baca semuanya,” tuturnya.

Aturan itu, kata Eddy, sudah berjalan. Penerbitan perwali menguatkan regulasi tersebut. Dispendukcapil kini menggeber sosialisasi ke masyarakat. ”Ke kecamatan dan kelurahan sudah. Nanti kami teruskan ke bawah hingga RT dan RW,” terangnya.

Dia berharap adanya regulasi itu bakal meningkatkan tertib adminduk di Surabaya. Selain itu, warga Surabaya mendapat intervensi yang adil dari Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin intervensi apa pun dari pemkot bisa dirasakan warga Kota Pahlawan.

Sebelumnya, Eri mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil) Kemendagri menyetujui usulan Pemkot Surabaya soal penertiban adminduk di Surabaya.

Serta pembatasan pemberian bantuan khusus bagi warga yang status kependudukannya nunut tanpa ikatan keluarga.

Eri menegaskan, ke depannya dilakukan pencocokan data. Jika terbukti sudah tidak tinggal di wilayah RT atau RW tersebut, warga yang nunut itu akan diminta mengurus perubahan data. (gal/c14/aph)

PERSOALAN PENDUDUK PENDATANG

- Pertengahan 2023, Pemkot Surabaya menemukan sedikitnya 10 ribu nama penduduk Surabaya yang tidak sesuai dengan identitas dan domisilinya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore