Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 19.33 WIB

Jual Emas Murah, Pegawai Antam Disidang Korupsi karena Dianggap Rugikan Negara Rp 92 Miliar

PROSES HUKUM LAGI: Dari kiri, hakim Arwana, terdakwa Endang Kumoro, Misdianto, dan Achmad Purwanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya. - Image

PROSES HUKUM LAGI: Dari kiri, hakim Arwana, terdakwa Endang Kumoro, Misdianto, dan Achmad Purwanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JawaPos.com – Mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro dan dua mantan anak buahnya, Achmad Purwanto dan Misdianto, didakwa mengorupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar. Modusnya, mereka yang ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. 

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi Anggraini selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan. 

’’Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,’’ ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (29/8).

Menurut jaksa, Endang bersama dua anak buahnya berupaya menyembunyikannya. Mereka memanipulasi laporan harian stok emas kepada kantor pusat PT Antam. ’’Seolah-olah tidak terdapat kekurangan stok emas Antam di BELM Surabaya I,’’ tambah jaksa Gusman.

Menurut jaksa Gusman, dengan memberikan fasilitas kemudahan kepada Eksi untuk menjual emas di bawah harga resmi, ketiga terdakwa mendapat hadiah dari broker tersebut. Endang mendapatkan mobil Toyota Innova, uang Rp 60 juta, dan 50 gram emas dari Eksi.

Kedua anak buah Endang juga mendapatkan hadiah. Purwanto menerima uang Rp 270 juta dan Misdianto mendapat mobil Toyota Innova serta uang Rp 515 juta dan SGD 22.000.

’’Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar,’’ kata jaksa Gusman.

Terdakwa Pernah Disidang dalam Kasus yang Sama

Pengacara terdakwa Endang, Sentot Panca Wardhana, keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. Sentot berpendapat bahwa kliennya seharusnya tidak diadili.

Sebab, Endang bersama dua terdakwa lain sudah pernah diadili untuk perkara yang sama. Endang bersama Purwanto dan Misdianto pernah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas laporan penipuan jual beli emas kepada Budi Said. (gas/c12/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore