Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 18.04 WIB

HGB Gedung Wismilak Pernah Diperpanjang, Polisi Periksa Tiga Mantan Pejabat BPN Surabaya

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas. - Image

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.

JawaPos.com – Penyidikan perkara dugaan pidana peralihan pemilik gedung Grha Wismilak terus berjalan. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim memeriksa tiga saksi tambahan kemarin (22/8). Yakni, Triyogo Widjayarso, Gede Ariyudha, dan Inyo Cancer Hetarie.

Ketiganya adalah mantan pejabat BPN Surabaya I. Mereka punya jabatan berbeda pada masanya. Triyogo merupakan kepala BPN Surabaya I pada 2012. Gede adalah kepala BPN Surabaya I periode 1998 sampai 2004. Sedangkan Inyo menduduki jabatan Plt Kasi hak tanah dan pendaftaran tanah (HTPT) pada 2011 sampai 2012.

Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, penyidik berharap bisa mendapat gambaran utuh tentang dugaan pidana yang diusut. ’’Dengan begitu, peristiwanya menjadi terang benderang,” katanya.

Edy mengungkapkan, keterangan tiga orang itu sangat penting bagi proses penyidikan. Sebab, semuanya merupakan pejabat di BPN Surabaya I pada kurun waktu terjadinya dugaan pidana. ’’Kejadian awal kan sudah lama. Jadi, diusut bertahap dari temuan penyidik sekarang,” ungkapnya.

Dia enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan. Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu hanya mengatakan, data yang didapat akan dikaji penyidik. ’’Yang pasti untuk menentukan arah penanganan perkara seperti apa,” jelasnya.

Sumber Jawa Pos di kepolisian menyebut, pemeriksaan tiga mantan pejabat BPN Surabaya itu dilakukan karena penyidik ingin mendapat gambaran proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB). ’’Kan ada masa berlakunya, 20 tahun,” ujarnya.

Berdasar temuan penyidik, HGB itu terbit pada 1992. Namun, statusnya sekarang masih aktif. Jadi, proses perpanjangan diperkirakan terjadi pada 2012. ’’Makanya, pejabat waktu itu diperiksa,” katanya.

Materi pemeriksaan, lanjut dia, berkutat pada proses perpanjangan HGB. Misalnya, memastikan pihak pemohon dan dokumen yang diperlukan. ’’Intinya, memastikan prosedurnya seperti apa,” tuturnya. (edi/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore