Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 22.36 WIB

Kepala Kanwil BPN Jatim: HGB Gedung Wismilak Cacat Administrasi

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas. - Image

GEDUNG JANGKUNG: Potret udara Grha Wismilak, Kamis (17/8). Persoalan kepemilikan bangunan tersebut hingga kini belum tuntas.

JawaPos.com – Fakta lain terkuak dari penyelidikan dugaan pidana peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak. Surat keputusan (SK) Kanwil BPN yang menjadi dasar penerbitan hak guna bangunan (HGB) ternyata berbeda objek dengan berkas permohonan. Hanya lokasinya yang berdekatan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman menyatakan, temuan itu didapat setelah penyidik meminta keterangan BPN. Baik BPN Surabaya I maupun BPN Jatim. ”Bukti-bukti kejanggalan seperti itu terus kami kumpulkan agar peristiwanya terang,” ujarnya, Minggu (20/8).

Munculnya HGB tersebut sebelumnya memang teridentifikasi tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, SK Kanwil BPN yang seharusnya menjadi dasar penerbitan tidak pernah teregistrasi saat dicek. ”BPN ternyata punya temuan lain saat meneliti,” kata Farman.

Kepala Kanwil BPN Jatim Jonahar menjelaskan, HGB itu terbit pada 1992. Dari hasil penelitian, pihaknya mendapati kesalahan prosedur. ”Kesimpulannya, HGB tersebut cacat administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan, SK Kanwil ada karena sebuah permohonan. Dalam kasus itu, pengajuannya terhadap objek bernomor 63 dan 65. Namun, SK Kanwil mencantumkan objek bernomor 36 dan 38 yang tidak lain adalah gedung Grha Wismilak.

”Kenapa bisa seperti itu? Saya juga tidak tahu. Yang pasti, ada kesalahan tempat,” katanya.

Menurut Jonahar, pihaknya sudah mengajukan pembatalan ke pusat. Namun, dia tidak bisa memastikan ha-silnya.

”Ada Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 yang mengatakan bahwa sertifikat yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan,” jelasnya. Namun, pembatalan mungkin bisa dilakukan dengan penetapan pengadilan.

Menurut sumber di kepolisian, praktik mafia tanah pada peralihan hak gedung itu diduga melibatkan banyak pihak. Mulai pemohon HGB, oknum BPN, sampai oknum polisi. ”Indikasinya, terlibat semua,” ujar sumber tersebut.

Namun, kata dia, kepastiannya tetap memerlukan bukti. Untuk mendapatkannya, dibutuhkan waktu. (edi/c14/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore