Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2020 | 00.48 WIB

Kebijakan Reopening Sektor Wisata di Jatim Belum Berlaku di Zona Merah

RUMAH APUNG: Suasana di Bangsring Underwater, salah satu destinasi wisata di Banyuwangi. Kabupaten itu diproyeksikan bisa menerapkan uji coba new normal sektor pariwisata. (Ramada Kusuma/Jawa Pos Radar Banyuwangi) - Image

RUMAH APUNG: Suasana di Bangsring Underwater, salah satu destinasi wisata di Banyuwangi. Kabupaten itu diproyeksikan bisa menerapkan uji coba new normal sektor pariwisata. (Ramada Kusuma/Jawa Pos Radar Banyuwangi)

JawaPos.com - Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan tatanan hidup normal baru (new normal) di sektor pariwisata di Jatim.

Pemprov melalui dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) telah menyusun konsep pelaksanaan new normal sektor wisata di Jatim. Konsep tersebut disosialisasikan ke seluruh pelaku usaha pariwisata oleh setiap pemerintah daerah.

Direncanakan, dalam pelaksanaannya, reopening (pembukaan kembali) destinasi wisata melibatkan gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 di tiap daerah. ”Semua aspek diatur. Mulai persiapan, pelaksanaan operasi, konsistensi, hingga evaluasi,” kata Sekretaris Disbudpar Jatim Tri Bagus Sasmito kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan instruksi gubernur, ada 13 sektor usaha bidang pariwisata yang nanti menerapkan skema new normal saat beraktivitas. Mulai destinasi wisata, UMKM, transportasi, hingga fasilitas penginapan. ”Sektor tersebut harus menerapkan standar protokol kesehatan,’” ucapnya.

Ada beberapa poin yang wajib dipenuhi. Misalnya, checkpoint, layanan medis yang tersambung dengan rumah sakit (RS) rujukan, fasilitas kebersihan, dan pembatasan kuota pengunjung di tiap destinasi. Rencananya, maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kebijakan gubernur sudah direspons para pelaku industri pariwisata di Jatim. Lebih dari 700 destinasi wisata sudah ancang-ancang untuk reopening. Namun, tidak semua destinasi itu mendapat izin untuk buka. Sebab, berdasar rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang boleh reopening adalah destinasi di luar zona merah (kabupaten/kota risiko tinggi) persebaran Covid-19. ”Yang boleh hanya zona hijau (daerah aman) atau daerah risiko sedang/ringan,” katanya.

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, ada 11 daerah yang masih masuk kategori zona merah Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=J-k2BQg3eCc

https://www.youtube.com/watch?v=cWHkLg0uBrA

https://www.youtube.com/watch?v=RU0JDF5D5Pc

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore