Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Maret 2020 | 18.59 WIB

BPJS Kembali Tarif Lama, Uang Dikembalikan atau Masuk Iuran Berikutnya

PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan di Jalan Dharmahusada Indah melayani ma syarakat yang mengurus pendaftaran keanggotaan, Selasa (10/3). (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan di Jalan Dharmahusada Indah melayani ma syarakat yang mengurus pendaftaran keanggotaan, Selasa (10/3). (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Ratusan ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya berbondong-bondong pindah kelas saat tarif BPJS dinaikkan per 1 Januari lalu. Peserta mandiri mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang biayanya ditanggung pemkot. Namun, kini arah angin berubah lagi. Iuran BPJS kembali ke tarif lama.

Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan soal pembatalan kenaikan tarif itu. MA mengabulkan gugatan (judicial review) yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Ada 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan di seluruh Surabaya. Jumlah itu mencapai 80,51 persen dari total penduduk Surabaya. Putusan MA tersebut tentu berdampak pada pemasukan BPJS Kesehatan Surabaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Widjaja menyampaikan, pelayanan saat ini masih kondusif. Belum ada peserta yang mengajukan permohonan pindah kelas untuk kembali menjadi peserta mandiri secara masif. ’’Kami masih menunggu instruksi dari pusat terkait dengan putusan MA itu,’’ katanya kemarin.

Meski belum ada perpindahan kelas secara masif, sudah banyak peserta yang menanyakan putusan MA tersebut ke BPJS. Namun, lagi-lagi BPJS hanya bisa menjawab bahwa mereka masih menunggu keputusan dari pusat.

Karena belum ada instruksi, tarif yang masih berlaku adalah tarif baru yang berlaku awal tahun lalu. Yakni, Rp 42 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I. Kenaikan itu mencapai dua kali lipat tarif lama.

Menurut Herman, jika tarif benar-benar berubah, pilihan masyarakat terhadap kelas pelayanan pun turut berubah. Namun, warga yang hendak naik atau turun kelas tidak bisa ujug-ujug langsung berpindah. ’’Harus menunggu setahun dulu,’’ jelasnya.

Misalnya, Maret ini peserta ingin mencabut kepesertaannya dari PBI. Dengan demikian, kepesertaan itu baru berubah pada Maret tahun depan (2021). Lalu, bagaimana dengan perubahan besar-besaran pada akhir tahun lalu? Bukankah peralihan kelas itu sudah bisa dirasakan tanpa menunggu setahun?

Herman menerangkan, peralihan pada akhir tahun lalu bisa berlangsung secara cepat karena ada kondisi khusus, yaitu kenaikan tarif tersebut. ’’Untuk kali ini, kembali ke aturan normal. Kami belum menerima informasi soal perubahan aturan itu,’’ katanya.

Kebijakan itu jelas akan memengaruhi kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Herman meyakinkan bahwa tidak ada perubahan layanan kepada peserta. ’’Cuma, seberapa jauh dampaknya, masih dibahas bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti apa potensinya,’’ ungkapnya.

Persoalan tersebut langsung menjadi pembahasan Badan Anggaran DPRD Surabaya. Sebab, pembayaran iuran BPJS bagi warga tak mampu termasuk salah satu anggaran belanja nonfisik terbesar dalam APBD 2020. ’’Setiap bulan pemkot mengeluarkan biaya hingga Rp 28 miliar untuk BPJS saja. Kalau dihitung 12 bulan, itu sudah berapa?’’ ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti kemarin.

Dalam setahun, pemkot harus menganggarkan Rp 336 miliar untuk meng-cover premi BPJS peserta penerima bantuan iuran (PBI). Namun, dalam APBD 2020, anggaran yang dimasukkan masih Rp 206 miliar. Perhitungannya memang lebih kecil karena penambahan anggaran bisa dilakukan pada pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2020 pada pertengahan tahun.

Namun, tampaknya, penambahan anggaran itu tidak diperlukan apabila putusan MA benar-benar sudah mengikat. Beban anggaran tersebut bisa turun drastis jika tarif lama diberlakukan. Reni menghitung, kebutuhan bisa turun hingga Rp 160 miliar. ’’Kalau nanti sisa, tentu anggarannya seharusnya tetap diplot untuk kebutuhan kesra,’’ ujar politikus PKS tersebut.

Reni juga menyoroti anggaran yang telanjur dibayarkan ke BPJS pada Januari dan Februari lalu. Dalam dua bulan terakhir, pemkot sudah menyetorkan Rp 56 miliar ke BPJS. ’’Apakah uangnya akan dikembalikan atau bagaimana?’’ ujarnya.

Herman menerangkan, BPJS memiliki mekanisme untuk mengembalikan kelebihan bayar. Jika nanti memang diputuskan kembali ke tarif lama, uang yang telanjur dibayarkan tersebut bisa dikembalikan. ’’Uangnya bisa juga kami alihkan ke tagihan bulan berikutnya sehingga bulan depan tidak perlu bayar,’’ jelas Herman.

Mekanisme tersebut berlaku bagi peserta BPJS mandiri maupun peserta yang dibiayai pemerintah. Anggaran yang sudah dikeluarkan pemkot bisa dikembalikan atau dihitung untuk bulan berikutnya. Jika pemkot tidak mau, BPJS bakal mengembalikan kelebihan uang itu.

68.084 Orang Kategori Khusus Terima PBI


Warga yang menikmati fasilitas menjadi anggota BPJS Kesehatan bukan hanya orang miskin di Surabaya. Tetapi, orang-orang yang selama ini membantu pemkot juga memperoleh fasilitas menjadi anggota BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Dari data pemkot per kemarin (10/3), jumlah anggota kelompok masyarakat tersebut mencapai 68.084 orang. Data itu dinamis dan bisa bertambah atau berkurang dalam hitungan hari. Sebab, selalu ada pemutakhiran data dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan. Total, ada sebelas OPD yang dilibatkan dalam menyeleksi siapa saja yang berhak menjadi PBI tersebut.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Surabaya Imam Siswandi menyatakan, orang-orang yang menjadi PBI diseleksi ketat oleh setiap OPD 

Modin, pengurus rumah ibadah, dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan diseleksi dinas sosial (dinsos). Ketua RT, RW, dan LKMK diseleksi bagian administrasi pemerintahan dan otonomi daerah.

’’Mereka yang diberi itu memang bukan karena miskin atau berasal dari keluarga tak mampu. Melainkan, karena mereka ini bagian dari penghargaan pemerintah kota kepada orang-orang yang berkontribusi pada kota,’’ ujar Imam kemarin.

Namun, lantaran PBI, orang-orang tersebut masuk kelas III. Sesuai dengan aturan peserta PBI, yang masuk ke kelas III memang tidak diperkenankan naik kelas saat dirawat di rumah sakit. ’’Karena ini bersifat pemberian, mereka bisa saja menolaknya. Tidak harus menerima. Pembayarannya nanti ditangani dinas kesehatan,’’ jelas Imam.

Namun, yang pasti, bila ada satu orang yang menerima, anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) pun akan diikutkan program PBI tersebut. Nah, kadang ada orang yang semestinya menjadi PBI tersebut. Namun, karena di profesinya sudah mendaftar BPJS Kesehatan, dia tidak menerima pemberian tersebut.

Imam mengakui, jumlah PBI itu memang naik turun. Sebab, kadang ada PBI yang sudah meninggal atau pindah dan menetap keluar kota. Selain itu, ada yang mengalihkan kerja mereka ke keluarga atau orang lain. ’’Misalnya, ada yang menjadi kader lingkungan, tapi ingin berhenti. Lantas, dia merekomendasi orang lain. Itu nanti diverifikasi lebih dulu oleh dinas terkait baru bisa menjadi PBI,’’ paparnya.

Tingkat Kepesertaan BPJS Surabaya

  • Jumlah Penduduk Surabaya 2.941.981 jiwa

  • Sudah ter-cover BPJS 2.368.551 jiwa

  • Universal health coverage (UHC) 80,51 persen

  • BPJS dibiayai APBN 380.561 jiwa

  • BPJS dibiayai APBD Surabaya 446.318 jiwa

  • Pemkot mengeluarkan Rp 28 miliar per bulan untuk membiayai iuran BPJS warga.

  • Mereka yang berhak mendapat bantuan pemkot berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kelompok tertentu yang diatur dalam perwali, serta penderita penyakit katastropis.


Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DvCdzwYQf0k

https://www.youtube.com/watch?v=Hm_bBH4acJ4

https://www.youtube.com/watch?v=1QRf7LASZP0

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore