
PELAYANAN: Petugas BPJS Kesehatan di Jalan Dharmahusada Indah melayani ma syarakat yang mengurus pendaftaran keanggotaan, Selasa (10/3). (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com – Ratusan ribu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surabaya berbondong-bondong pindah kelas saat tarif BPJS dinaikkan per 1 Januari lalu. Peserta mandiri mengajukan permohonan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang biayanya ditanggung pemkot. Namun, kini arah angin berubah lagi. Iuran BPJS kembali ke tarif lama.
Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan soal pembatalan kenaikan tarif itu. MA mengabulkan gugatan (judicial review) yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Ada 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan di seluruh Surabaya. Jumlah itu mencapai 80,51 persen dari total penduduk Surabaya. Putusan MA tersebut tentu berdampak pada pemasukan BPJS Kesehatan Surabaya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Widjaja menyampaikan, pelayanan saat ini masih kondusif. Belum ada peserta yang mengajukan permohonan pindah kelas untuk kembali menjadi peserta mandiri secara masif. ’’Kami masih menunggu instruksi dari pusat terkait dengan putusan MA itu,’’ katanya kemarin.
Meski belum ada perpindahan kelas secara masif, sudah banyak peserta yang menanyakan putusan MA tersebut ke BPJS. Namun, lagi-lagi BPJS hanya bisa menjawab bahwa mereka masih menunggu keputusan dari pusat.
Karena belum ada instruksi, tarif yang masih berlaku adalah tarif baru yang berlaku awal tahun lalu. Yakni, Rp 42 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas III, Rp 110 ribu untuk kelas II, dan Rp 160 ribu untuk kelas I. Kenaikan itu mencapai dua kali lipat tarif lama.
Menurut Herman, jika tarif benar-benar berubah, pilihan masyarakat terhadap kelas pelayanan pun turut berubah. Namun, warga yang hendak naik atau turun kelas tidak bisa ujug-ujug langsung berpindah. ’’Harus menunggu setahun dulu,’’ jelasnya.
Misalnya, Maret ini peserta ingin mencabut kepesertaannya dari PBI. Dengan demikian, kepesertaan itu baru berubah pada Maret tahun depan (2021). Lalu, bagaimana dengan perubahan besar-besaran pada akhir tahun lalu? Bukankah peralihan kelas itu sudah bisa dirasakan tanpa menunggu setahun?
Herman menerangkan, peralihan pada akhir tahun lalu bisa berlangsung secara cepat karena ada kondisi khusus, yaitu kenaikan tarif tersebut. ’’Untuk kali ini, kembali ke aturan normal. Kami belum menerima informasi soal perubahan aturan itu,’’ katanya.
Kebijakan itu jelas akan memengaruhi kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Herman meyakinkan bahwa tidak ada perubahan layanan kepada peserta. ’’Cuma, seberapa jauh dampaknya, masih dibahas bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti apa potensinya,’’ ungkapnya.
Persoalan tersebut langsung menjadi pembahasan Badan Anggaran DPRD Surabaya. Sebab, pembayaran iuran BPJS bagi warga tak mampu termasuk salah satu anggaran belanja nonfisik terbesar dalam APBD 2020. ’’Setiap bulan pemkot mengeluarkan biaya hingga Rp 28 miliar untuk BPJS saja. Kalau dihitung 12 bulan, itu sudah berapa?’’ ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti kemarin.
Dalam setahun, pemkot harus menganggarkan Rp 336 miliar untuk meng-cover premi BPJS peserta penerima bantuan iuran (PBI). Namun, dalam APBD 2020, anggaran yang dimasukkan masih Rp 206 miliar. Perhitungannya memang lebih kecil karena penambahan anggaran bisa dilakukan pada pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2020 pada pertengahan tahun.
Namun, tampaknya, penambahan anggaran itu tidak diperlukan apabila putusan MA benar-benar sudah mengikat. Beban anggaran tersebut bisa turun drastis jika tarif lama diberlakukan. Reni menghitung, kebutuhan bisa turun hingga Rp 160 miliar. ’’Kalau nanti sisa, tentu anggarannya seharusnya tetap diplot untuk kebutuhan kesra,’’ ujar politikus PKS tersebut.
Reni juga menyoroti anggaran yang telanjur dibayarkan ke BPJS pada Januari dan Februari lalu. Dalam dua bulan terakhir, pemkot sudah menyetorkan Rp 56 miliar ke BPJS. ’’Apakah uangnya akan dikembalikan atau bagaimana?’’ ujarnya.
Herman menerangkan, BPJS memiliki mekanisme untuk mengembalikan kelebihan bayar. Jika nanti memang diputuskan kembali ke tarif lama, uang yang telanjur dibayarkan tersebut bisa dikembalikan. ’’Uangnya bisa juga kami alihkan ke tagihan bulan berikutnya sehingga bulan depan tidak perlu bayar,’’ jelas Herman.
Mekanisme tersebut berlaku bagi peserta BPJS mandiri maupun peserta yang dibiayai pemerintah. Anggaran yang sudah dikeluarkan pemkot bisa dikembalikan atau dihitung untuk bulan berikutnya. Jika pemkot tidak mau, BPJS bakal mengembalikan kelebihan uang itu.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
