Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Juni 2023 | 20.58 WIB

Sita Sabu-Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 45 Miliar dari Pelaku di Stasiun Malang

DIGAGALKAN: Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menunjukkan barang bukti narkotika saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya Selasa(20/6). - Image

DIGAGALKAN: Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menunjukkan barang bukti narkotika saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya Selasa(20/6).

JawaPos.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan narkoba antarprovinsi. Sebanyak 28,2 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. Nilai jualnya di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menjelaskan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Yakni, Pendik Irawan. ’’Barang bukti narkoba yang disita ditemukan di dalam koper,’’ ujarnya Selasa (20/6).

Pasma menuturkan, pihaknya menangkap pria 40 tahun itu akhir bulan lalu. Pendik sebelumnya terdeteksi akan menyelundupkan narkoba ke Kota Pahlawan melalui jalur darat. ’’Berdasar pendalaman anggota, narkoba dibawa dengan menumpang kereta api,’’ jelasnya.

Upaya pencegahan kemudian dilakukan. Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibagi menjadi beberapa tim kecil. Mereka disebar ke Stasiun Gubeng yang diprediksi sebagai tempat pemberhentian.

Namun, pencarian terhadap pelaku tidak langsung membuahkan hasil. Sebab, Pendik tidak berhenti di metropolis. Warga Krajan, Kota Batu, itu ternyata melanjutkan perjalanan ke Malang.

’’Dalam pengejaran, tim berhasil menangkap yang bersangkutan di Stasiun Malang Kotalama,’’ kata perwira asal Bandung tersebut.

Menurut Pasma, saat itu tersangka membawa sebuah koper hitam. Di dalamnya terdapat 27 kemasan teh dengan aksara Tiongkok berisi sabu-sabu dan dua plastik pil ekstasi.

’’Narkoba yang dibawa rencananya diedarkan di Surabaya dan sekitarnya,’’ paparnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyampaikan, narkoba sebelumnya diambil tersangka di Karawang. Pendik melakukannya atas perintah bandar yang masih dalam pengejaran.

’’Dijanjikan bayaran Rp 100 juta untuk didistribusikan ke Surabaya,’’ paparnya.

Nilai upah itu termasuk wajar. Sebab, harga jual narkoba di pasar gelap tidak sedikit. Sabu-sabu, misalnya. Harga jualnya bisa menembus Rp 1,5 juta per gram. Begitu juga satu butir pil ekstasi yang ditaksir Rp 300 ribu.

’’Hasil pendalaman awal, tersangka adalah bagian dari sindikat Sumatera,’’ tandasnya. (edi/c7/ai)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore