Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juni 2023 | 22.31 WIB

Saksi Mata Sebut Lawson Embong Malang Surabaya Disegel Satpol PP Malam Hari

Lawson Embong Malang, Kota Surabaya, disegel Satpol PP Surabaya. - Image

Lawson Embong Malang, Kota Surabaya, disegel Satpol PP Surabaya.

JawaPos.com–Sukri, salah seorang warga yang berjualan di sekitar Lawson Embong Malang Surabaya mengatakan, penutupan Lawson sekitar pukul 23.00, Selasa (13/6). Sebelum ditutup, pada Selasa (13/6) sore, ada banyak pihak yang datang dan mengambil foto bagian depan Lawson. Diperkirakan orang-orang tersebut dari Pemerintah Kota Surabaya.

”Lawson ini buka 24 jam. Ketika disegel sama Satpol PP malam hari tidak ada perlawanan,” ujar Sukri saat ditemui JawaPos.com.

Sebelum disegel, Sukri menyebutkan, dinding Lawsom ditempeli stiker bertulisan pelanggaran pada Selasa (13/6) sore. Sebelum menjadi Lawson, rumah kantor (rukan) itu kosong. Lawson Embong Malang Surabaya itu baru buka dua bulan lalu.

”Rukan ini punya perusahaan sabun,” ucap Sukri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno membeberkan fakta mengapa Lawson ditutup. Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, sejak awal berdiri, Lawson Embong Malang Surabaya ternyata tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai minimarket atau tempat usaha.

”Lawson Embong Malang hanya mengantongi izin sebagai rumah kantor (rukan). Padahal, kenyataannya itu rukan bukan untuk perkantoran tapi aktivitas usaha, berarti tidak boleh begitu,” ujar Anas saat dikonfirmasi.

Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu menyatakan, mulai mencium aroma ketidakberesan dalam legalitas dokumen usaha Lawson sejak Maret. Komisi B DPRD Surabaya bergegas berkomunikasi dengan banyak pihak, dinas-dinas Pemerintah Kota Surabaya.

Ternyata fakta lain ditemukan jika Lawson Embong Malang Surabaya juga tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Anas mengaku geram.

”Dinas terkait sudah melakukan pembinaan hingga mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali, ternyata tidak dihiraukan. Mulai Maret sampai Juni, kami panggil baru mengurus surat maunya apa,” jelas Anas.

Dia memahami bahwa Surabaya butuh suntikan pendapatan asli daerah (PAD) yang ekstra. Namun, tidak dengan cara kotor.

”Kota atau kabupaten pasti punya target pajak tiap tahun tapi tidak cukup sekadar setor pajak, menabrak aturan. Itu kotor,” tegas Anas.

SLF merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 16 Tahun 2021. Artinya, wajib dimiliki tempat usaha.

”Karena itu, tutup saja dulu sambil proses berjalan segera perbaiki. Kalau sudah oke lanjut,” imbuh Anas.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak pengelola Lawson Embong Malang Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore